Bapenda Kota Serang Data Ulang Pembaharuan Izin Bangunan, Berikut Ini Rinciannya

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menertibkan bangunan yang belum memperbaharui perizinan.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menertibkan bangunan yang belum memperbaharui perizinan. Kini, Bapenda Kota Serang sedang mendata ulang pembaharuan izin bangunan. Di antaranya yaitu gedung, rumah, pertokoan, dan bangunan lainnya. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menertibkan bangunan yang belum memperbaharui perizinan.

Kini, Bapenda Kota Serang sedang mendata ulang pembaharuan izin bangunan.

Di antaranya yaitu gedung, rumah, pertokoan, dan bangunan lainnya.

"Kita tidak hanya berbicara rumah ya, melainkan bangunan yang waktu mengurus izinnya pasti mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), dan itu bagian dari retribusi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas, kepada TribunBanten.com ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Bapenda Kabupaten Serang Genjot Penerimaan Pajak dari BPHTB

Menurut dia, pendataan ulang izin bangunan ini merupakan salah satu potensi sebenarnya untuk Pemerintah Kota Serang, sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pendataan ulang IMB ini dilakukan, mungkin yang awalnya lantai satu tapi saat ini sudah membangun dua lantai, maka itu perlu pembaharuan," katanya.

Nantinya, kata Hari, data IMB dan pemilik bangunan gedung (PBG) akan ngling ke Bapenda karena merupakan koordinator pendapatan daerah dari retribusi.

"Jadi lingsektornya bukan dikami tapi di OPD terkait. Apabila datanya sudah masuk ke kami maka kami juga akan melakukan pengecekan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB)," katanya.

Jelasnya, kalau PPB disitu satu lantai atau tanah saja, dan sudah tumbuh bangunan otomatis PBB yang dibayarkan akan berubah karena memang saling berkaitan.

"Jadi bicaranya bangunan bisa gedung, rumah, pertokoan, pokoknya yg bersifat bangunan, dan kami lebih luas lagi tidak hanya bangunan yang bertambah tapi juga kalau tanahnya nambah maka akan didata ulang semuanya," katanya.

Sementara itu, kata Hari, untuk perhitungan pajaknya tergantung dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Untuk dijalan protokol atau jalan utama, permeter tanahnya kurang lebih diangka Rp11-12 juta sedangkan untuk bangunan permeter mulai dari 1,7-2,2 juta.

"Kita itungannya permeter jadi tinggal jumlahin aja kalau nambah ke atasnya berapa, kita sudah atur soal pajak itu baik tanah maupun bangunannya," katanya.

Pihaknya mengatakan, untuk yang paling rendah untuk bangunannya permeter mulai dari Rp400 ribu sampai Rp1,5 juta. Dan untuk tahan diseseuaikan karena lokasi juga menentuakan.

"Untuk jalan protokol pasti lebih tinggi. Karena antara ruasa bangunan yang pinggir jalan dan dibelakang juga berbeda karena NJOP nya juga berbeda," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved