Bapenda Kota Serang Data Ulang Pembaharuan Izin Bangunan, Berikut Ini Rinciannya
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menertibkan bangunan yang belum memperbaharui perizinan.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menertibkan bangunan yang belum memperbaharui perizinan.
Kini, Bapenda Kota Serang sedang mendata ulang pembaharuan izin bangunan.
Di antaranya yaitu gedung, rumah, pertokoan, dan bangunan lainnya.
"Kita tidak hanya berbicara rumah ya, melainkan bangunan yang waktu mengurus izinnya pasti mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), dan itu bagian dari retribusi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas, kepada TribunBanten.com ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Bapenda Kabupaten Serang Genjot Penerimaan Pajak dari BPHTB
Menurut dia, pendataan ulang izin bangunan ini merupakan salah satu potensi sebenarnya untuk Pemerintah Kota Serang, sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Pendataan ulang IMB ini dilakukan, mungkin yang awalnya lantai satu tapi saat ini sudah membangun dua lantai, maka itu perlu pembaharuan," katanya.
Nantinya, kata Hari, data IMB dan pemilik bangunan gedung (PBG) akan ngling ke Bapenda karena merupakan koordinator pendapatan daerah dari retribusi.
"Jadi lingsektornya bukan dikami tapi di OPD terkait. Apabila datanya sudah masuk ke kami maka kami juga akan melakukan pengecekan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB)," katanya.
Jelasnya, kalau PPB disitu satu lantai atau tanah saja, dan sudah tumbuh bangunan otomatis PBB yang dibayarkan akan berubah karena memang saling berkaitan.
"Jadi bicaranya bangunan bisa gedung, rumah, pertokoan, pokoknya yg bersifat bangunan, dan kami lebih luas lagi tidak hanya bangunan yang bertambah tapi juga kalau tanahnya nambah maka akan didata ulang semuanya," katanya.
Sementara itu, kata Hari, untuk perhitungan pajaknya tergantung dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Untuk dijalan protokol atau jalan utama, permeter tanahnya kurang lebih diangka Rp11-12 juta sedangkan untuk bangunan permeter mulai dari 1,7-2,2 juta.
"Kita itungannya permeter jadi tinggal jumlahin aja kalau nambah ke atasnya berapa, kita sudah atur soal pajak itu baik tanah maupun bangunannya," katanya.
Pihaknya mengatakan, untuk yang paling rendah untuk bangunannya permeter mulai dari Rp400 ribu sampai Rp1,5 juta. Dan untuk tahan diseseuaikan karena lokasi juga menentuakan.
"Untuk jalan protokol pasti lebih tinggi. Karena antara ruasa bangunan yang pinggir jalan dan dibelakang juga berbeda karena NJOP nya juga berbeda," katanya.
| Lewat Desa Binaan, Imigrasi Banten Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah TPPO |
|
|---|
| Ada Rotasi-Mutasi Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Ini Jadwalnya |
|
|---|
| Ditinjau KLH, TPSA Cilowong Kota Serang Berpeluang Jadi Lokasi Proyek PSEL |
|
|---|
| Sejarah dan Asal Usul Nama Karangantu, Kota Serang: Pelabuhan Besar di Banten Lama |
|
|---|
| Angka Berisiko Stunting di Kota Serang Menurun, Sisakan 15 Ribu Keluarga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.