Tarif Penyeberangan Kapal Naik

Tarif Penyeberangan Naik, Gapasdap Merak Janji Tingkatkan Pelayanan

Gapasdap Merak menjanjikan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa penyeberangan.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Ilustrasi Pelabuhan Merak. Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak menjanjikan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa penyeberangan. Upaya peningkatan pelayanan itu dilakukan menyusul naiknya tarif jasa penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni. 

• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.

Kendaraan

• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500

• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100

• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000

• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800

• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800

• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800

• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300

• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,-

• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,-

• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,-

• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,-

• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

Penyesuaian tarif untuk layanan kapal ekspres di Pelabuhan Merak-Bakauheni

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved