Daftar Lengkap Obat Tradisional dan Suplemen Ditarik BPOM dari Peredaran, Bisa Picu Komplikasi

Berikut ini daftar lengkap obat tradisional dan suplemen ditarik BPOM dari peredaran.

Editor: Glery Lazuardi
Pixabay
Ilustrasi penyakit ginjal. Berikut ini daftar lengkap obat tradisional dan suplemen ditarik BPOM dari peredaran. BPOM, selaku Badan Pengawas Obat dan Makanan merilis data sejumlah obat tradisional dan suplemen yang tak memenuhi syarat keamanan dan mutu. Rilis itu disampaikan oleh BPOM pada 25 Juli 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar lengkap obat tradisional dan suplemen ditarik BPOM dari peredaran.

BPOM, selaku Badan Pengawas Obat dan Makanan merilis data sejumlah obat tradisional dan suplemen yang tak memenuhi syarat keamanan dan mutu.

Rilis itu disampaikan oleh BPOM pada 25 Juli 2023.

Sejumlah obat tradisional dan suplemen itu ditarik dari peredaran karena mengandung bahan berbahaya yang menyebabkan gangguan pencernaan, fungsi hati, ginjal, serta gangguan hormon.

Baca juga: Waspada! 4 Kosmetik dan 8 Obat Berbahaya Ditemukan BPOM, Ini Daftarnya

Berikut daftarnya:

1. Obat Tradisional:

Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng

Pegal Linu cap Akar Daun

Sirandi (botol kaca)

Sirandi (botol plastik)

Liu Shen Shui (sakit perut)

Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui

New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung

2. Produk Suplemen Kesehatan:

Feroglobin Kid Drops

3. Produk Kecantikan:

CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2

CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6)

LA WIDYA CURCUMIN Day Cream

BIOGOLD Night Cream

Dari temuan itu, sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen mengandung bahan berbahaya

Selain mengumumkan daftar obat tradisional dan kosmetik dilarang konsumsi, BPOM juga sudah menarik produk itu dari peredaran.

Bahkan, produk itu telah dimusnahkan

Baca juga: Apakah Bahan Pemanis Buatan Aspartam Aman Dikonsumsi? Ini Penjelasan BPOM

Dalam keterangan tertulisnya, BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut.

"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan," tulis keterangan pers BPOM.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved