Proyek Pengadaan Laptop Fiktif
Pj Gubernur Banten Belum Putuskan Pemecatan Oknum Pejabat BPBD yang Tipu Pengusaha Rp 3,7 Miliar
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar belum memecat oknum pejabat BPBD Banten insial AB.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar belum memecat oknum pejabat BPBD Banten yang berinsial AB.
Padahal, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan terhadap AB, pada Gubernur Banten, Minggu lalu.
Meski demikian, Al Muktabar mengaku belum menandatangani surat tersebut, karena harus dikaji kembali oleh dirinya.
Baca juga: Korban Pengadaan Laptop Fiktif Oknum Pejabat BPBD Banten Bertambah, Lebih Dari Empat Pengusaha
"Nanti kita sesuaikan dengan beberapa teknis lain, ini perlu pas betul karena menyangkut nasib," kata Al Muktabar, Senin (7/8/2023).
Diketahui, AB terindikasi melakukan pelanggaran berat sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia diduga melakukan penipuan, dengan cara mengeluarkan SPK pengadaan laptop fiktif pada PT Putera Pangestu Jaya Lestari.
PT Putera Pangestu Jaya Lestari kemudian mengirimkan 100 unit laptop ke kantor BPBD Banten.
Akibat hal itu, PT Putera Pangestu Jaya Lestari mengalami kerugian mencapai Rp 3,7 Miliar.
Al Muktabar juga mengaku masih memantau perkembangan kasus tersebut.
Dia beranggapan, jika masalah AB ini berkaitan dengan perdata atau pidana yang dapat menyelesaikannya adalah aparat penegak hukum (APH).
Baca juga: Terungkap! Pejabat Pemprov Banten yang Beri Proyek Pengadaan Laptop Fiktif Adalah AB, Kabid di BPBD
"Kita sedang melihat perkembangan itu, sehingga nanti ini menjadi solusi penyelesaian bersama," ujarnya.
Al Muktabar meminta, kedepan para pengusaha agar berhati-hati ketika menerima tawaran-tawaran dari oknum.
"Lihat dulu di Sirup LKPP, di LPSE ada enggak. Kan semua dari kita ditayangin di sana," pungkasnya.
Oknum Pejabat BPBD Banten Tipu Pengusaha
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Alfiando-Yudistira.jpg)