Proyek Pengadaan Laptop Fiktif
Pj Gubernur Banten Belum Putuskan Pemecatan Oknum Pejabat BPBD yang Tipu Pengusaha Rp 3,7 Miliar
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar belum memecat oknum pejabat BPBD Banten insial AB.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Dia menegaskan, jika tidak ada itikad baik dari oknum tersebut untuk mengembalikan uang, maka pihak PT Putera Pangestu Jaya Lestari akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Intinya meminta uang itu atau laptopnya kembali, karena uang enggak ada, laptop pun enggak ada," pungkasnya.
Kepala BPBD Banten Buka Suara
Kepala BPBD Banten, Nana Suryana buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai Pemprov Banten.
Nana mengaku sudah memanggil dan meninta keterangan pada oknum yang merupakan kepala bidang (Kabid) di BPBD Banten berinisial AB.
"Ya sudah kami mintai klarifikasi," kata Nana saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (28/7/2023).
Diketahui, oknum pejabat Pemprov Banten tersebut diduga melakukan penipuan pada PT Putra Pangestu Jaya Lestari atas pengadaan 100 unit laptop.
Mudus penipuan yang dilakukan oknum tersebut dengan cara menbuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak yang ditandatangani langsung oleh AB.
PT Putera Pangestu Jaya Lestari juga sudah menyerahkan 100 unit laptop tersebut kepada AB pada 14 Februari 2023 lalu.
Atas hal itu PT Putera Pangestu Jaya Lestari menglami kerugian mencapai Rp Rp 3,721 miliar dan telah melaporkan kasus tersebut ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Nana menjelaskan, hasil klarifikasi tersebut AB mengakui telah membuat dan mengeluarkan 20 surat perintah pekerjaan (SPK) pengadaan laptop antara BPBD Banten dan PT Pangestu Jaya Lestari.
"Saudara AB dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan pihak manapun telah membuat SPK itu," katanya.
Menurut Nana, AB juga telah bertindak melampaui kewenangan mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tanpa dasar hukum, tanpa sepengetahuan kepala BPBD.
"Menandatangani atas nama pribadi dan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan AB pada Nana, dia akan menyelesaikan masalah tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.
"Apabila tidak dapat memenuhi komitmen tersebut dia mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Alfiando-Yudistira.jpg)