Apa Itu Skema Gaji Tunggal ASN yang Terapkan Tahun 2024, Begini Penjelasan Kepala Bappenas

Apa yang dimaksud skema gaji tunggal ASN yang diterapkan tahun 2024, berikut ini penjelasan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribun Banten
Apa yang dimaksud skema gaji tunggal ASN yang diterapkan tahun 2024, berikut ini penjelasan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. 

Jumlah yang diterima tiap ASN bisa saja berbeda, tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.

Mengutip lama resmi Badan Kepegawaian Negara, grading sendiri adalah peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.

Dengan demikian, ada kemungkinan ASN yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Adapun rencana penerapan single salary untuk gaji ASN ini sebenarnya sudah ada di era Presiden SBY, dimana RUU ASN mulai dibahas.

Sudah Lama Diusulkan KPK

Skema gaji tunggal ini telah lama diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

Pada 2019 lalu, Ketua KPK saat itu Agus Rahardjo mengusulkan agar pemerintah menerapkan single salary system dalam menggaji para ASN.

Agus menilai, sistem penggajian tersebut akan lebih efektif karena menghapus pemasukan lain seperti berbagai honor yang masih diterima oleh ASN.

"Artinya yang namanya honor-honor itu mulai dihilangkan. Jadi, menjadi pejabat pembuat komitmen enggak ada honor lagi, jadi bendahara engga ada honor lagi, itu sudah masuk gajinya," kata Agus.

Menurut Agus, sistem tersebut sudah diterapkan di KPK di mana para pegawainya hanya menerima gaji tanpa menerima penghasilan lainnya dari KPK.

Usulan tersebut merupakan satu dari beberapa pesan yang disampaikan Agus jelang berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode 2015-2019.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tahun 2024 ASN Akan Terima Gaji Tunggal, Ini Penjelasannya

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved