Bapenda Kota Serang Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait Insentif Pungutan Pajak Rp 2,3 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari Pamungkas mengaku sudah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari Pamungkas. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari Pamungkas mengaku sudah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Itu sudah kita tindaklanjuti sebelum 60 hari setelah LHP BPK itu keluar pada 27 Mei 2023," kata Hari, Jumat (15/9/2023).

Diketahui, BPK menemukan kelebihan pembayaran pada insentif pemungutan pajak di Bapenda Kota Serang sebesar Rp 2,3 miliar.

Baca juga: Eks Pejabat Bank Banten Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pinjaman Modal Rp 61 Miliar

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK nomor 2.B/LHP/XVIII.SRG/05/2023 kelebihan bayar tersebut terjadi dua kali, yakni, pada tahun 2021 dan 2022.

Pada tahun 2021, kelebihan bayar insentif pemungutan pajak Rp 1,2 miliar dan pada tahun 2022 kelebihan bayar sebesar Rp 1,1 miliar.

Kelebihan pembayaran insentif tersebut disebabkan karena pihak yang melakukan pemungutan pajak, tidak berhak menerima insentif.

Alasannya, target penerimaan pajak yang ditargetkan Pemkot Serang pada tahun 2022 sebesar Rp 200 miliar lebih tidak tercapai.

Akan tetapi, Bapenda Kota Serang tetap
merealisasikan belanja insentif pemungutan pajak sebesar Rp 2,3 miliar, pada 13 Januari 2023 melalui Keputusan Wali Kota nomor 970/Kep.440-Huk/2022.

Baca juga: Bapenda Kota Serang Data Ulang Pembaharuan Izin Bangunan, Berikut Ini Rinciannya

Hari mengklaim, alasan Bapenda Kota Serang mencairkan insentif pajak tersebut karena sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hari menjelaskan, hal itu mengacu pada 
PP 69/2010, Perpu 1/2020, Permendagri 39/2020, Permendagri 26/2021 dan Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi dengan Kemendagri.

"Tapi tanyakan saja ke BPK-nya untuk lebih jelas. Karena tentunya juga ada dasar hukum masing-masing," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved