Mendagri Usul Pilkada Dipercepat Jadi September 2024, Masa Kampanye Calon Kepala Daerah 30 Hari

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan masa kampanye Pilkada 2024 hanya 30 hari.

Editor: Glery Lazuardi
Bangkapos
Ilustrasi Pilkada. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan masa kampanye Pilkada 2024 hanya 30 hari. Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang akan mempercepat pelaksanaan Pilkada dari jadwal semula 227 November 2024 ke September 2024. Hal itu disampaikan Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berakhir pada Rabu (20/9/2023) tengah malam. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan masa kampanye Pilkada 2024 hanya 30 hari.

Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang akan mempercepat pelaksanaan Pilkada dari jadwal semula 227 November 2024 ke September 2024.

Hal itu disampaikan Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berakhir pada Rabu (20/9/2023) tengah malam.

"Pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 (UU Pilkada)," ujar Tito.

Baca juga: Pilkada Kota Cilegon 2024, Pemkot Cilegon Beri KPU Dana Hibah Sebesar Rp 32,8 M

Ia mengatakan, pemangkasan masa kampanye dilakukan mengantisipasi kemungkinan adanya irisan antara tahapan Pilkada 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang mungkin berlangsung dua putaran.

Selain itu, Tito mengklaim bahwa hal itu juga ditujukan untuk mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan.

Soal irisan dengan tahapan Pemilu 2024 memang menjadi ancaman nyata.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, seandainya pemilihan presiden (pilpres) berlangsung dua putaran, maka rekapitulasi hasil penghitungan suara baru selesai pada 20 Juli 2024.

Perkiraan itu belum menghitung kemungkinan adanya sengketa hasil pilpres yang akan memakan waktu lebih lama lagi sampai Agustus 2024.

Oleh karena itu, dengan dipercepatnya pilkada ke September 2024, maka masa kampanye memang terpaksa tak lebih dari 30 hari jika tak ingin beririsan dengan tahapan pilpres.

Masa kampanye pilkada yang hanya 30 hari ini terbilang sangat pendek dan akan menjadi torehan baru dalam sejarah pilkada.

Ambil contoh, pada Pilkada 2020, masa kampanye berlangsung selama 71 hari, yakni 11 Juli-19 September 2020.

Sementara itu, masa kampanye Pilkada 2015 berlangsung 81 hari.

Rencana kebijakan ini dikritik oleh Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS, Teddy Setiadi.

Ia menilai hal ini tak adil.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved