Mendagri Usul Pilkada Dipercepat Jadi September 2024, Masa Kampanye Calon Kepala Daerah 30 Hari

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan masa kampanye Pilkada 2024 hanya 30 hari.

Editor: Glery Lazuardi
Bangkapos
Ilustrasi Pilkada. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan masa kampanye Pilkada 2024 hanya 30 hari. Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang akan mempercepat pelaksanaan Pilkada dari jadwal semula 227 November 2024 ke September 2024. Hal itu disampaikan Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berakhir pada Rabu (20/9/2023) tengah malam. 

"Saya tidak terbayang provinsi-provinsi yang besar (kandidat kepala daerahnya) akan berkampanye hanya dengan 30 hari. Ini hanya akan menguntungkan barangkali petahana, yang sudah dikenal masyarakatnya," ujarnya.

"Bagaimana dengan pendatang baru? Tidak akan cukup waktu bagi beliau mengampanyekan dirinya hanya dalam 30 hari," kata Teddy lagi.

Pemerintah juga ingin, demi memperpendek masa kampanye, masa pencalonan kepala daerah dipersingkat.

Tito berharap, dalam desain percepatan Pilkada 2024 ini, proses sengketa terkait pencalonan kepala daerah tidak lebih dari 53 hari.

Ia juga ingin agar kandidat kepala daerah tidak bisa mengajukan banding atas putusan sengketa ke Mahkamah Agung (MA).

Rapat kerja ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, Komisi II DPR RI memahami niat pemerintah mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024.

Kedua, Komisi II DPR RI akan segera membahas lebih lanjut substansi Perppu Pilkada bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, meski perppu merupakan ranah pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebut Pilkada, Pemerintah Usul Masa Kampanye Calon Kepala Daerah Cuma 30 Hari"

Speeding up the regional elections, the government proposes that the campaign period for regional head candidates is only 30 days

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved