Banten Status Tanggap Darurat Kekeringan, PJ Gubernur Al Muktabar: Pemda Dapat Gunakan Dana BTT

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan status tanggap darurat atau Kejadian Luar Biasa (KLB) bencana kekeringan.

Editor: Glery Lazuardi
tribunnews.com
Ilustrasi kekeringan. Pemerintah Provinsi Banten menetapkan status tanggap darurat atau Kejadian Luar Biasa (KLB) bencana kekeringan. Status tanggap darurat di Provinsi Banten itu akan berlaku hingga satu bulan ke depan. Status tanggap darurat itu sudah berlaku sejak Surat Keputusan (SK) ditandatangani Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar pada Selasa (19/9/2023). 

"Terlebih, dampaknya sudah meluas dan itu sedang meluas dan itu sedang kami bahas dengan bagian hukum terkait SK Bupati-nya," kata Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat.

BMKG memprediksi fenomena kemarau dan kekeringan akibat El Nino akan berlangsung pada September-November 2023.

BPBD Kabupaten Tangerang sudah berkoordinasi dengan BMKG untuk menghadapi potensi kekeringan.

"Prediksinya kemarau ini akan panjang," ujarnya.

Baca juga: Sejumlah Wilayah di Banten Kekeringan, Ketua MUI Persilakan Warga Tunaikan Salat Istisqa

Menurut dia, keputusan tanggap darurat bencana itu akan ditetapkan atas situasi kondisi di sejumlah kecamatan dan desa di daerah itu terdampak El Nino.

Sehingga, adanya bencana kekeringan dan krisis air bersih mengakibatkan pada kondisi sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat terganggu.

"Potensi warga yang mengalami krisis air bersih bertambah, karena kekeringan diprediksi masih panjang. Walaupun nanti datang musim hujan skalanya masih di bawah normal," tuturnya

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved