Banten Status Tanggap Darurat Kekeringan, PJ Gubernur Al Muktabar: Pemda Dapat Gunakan Dana BTT

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan status tanggap darurat atau Kejadian Luar Biasa (KLB) bencana kekeringan.

Editor: Glery Lazuardi
tribunnews.com
Ilustrasi kekeringan. Pemerintah Provinsi Banten menetapkan status tanggap darurat atau Kejadian Luar Biasa (KLB) bencana kekeringan. Status tanggap darurat di Provinsi Banten itu akan berlaku hingga satu bulan ke depan. Status tanggap darurat itu sudah berlaku sejak Surat Keputusan (SK) ditandatangani Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar pada Selasa (19/9/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan status tanggap darurat atau Kejadian Luar Biasa (KLB) bencana kekeringan.

Status tanggap darurat di Provinsi Banten itu akan berlaku hingga satu bulan ke depan.

Status tanggap darurat itu sudah berlaku sejak Surat Keputusan (SK) ditandatangani Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar pada Selasa (19/9/2023).

Dengan ditetapkannya status darurat kekeringan dari dampak fenomena El Nino membuat pemerintah daerah melakukan penanganannya melalui penggunaan dana belanja tak terduga (BTT).

Penggunaan BTT untuk penanganan baik itu penyediaan air bersih, lahan pertanian, dan kebutuhan masyarakat lainnya.

Baca juga: 419 Desa di 75 Kecamatan di Banten Alami Krisis Air Bersih, BPBD: Masih Berpotensi Bertambah!

"Pemerintah kabupaten/kota bisa menggunakan BTT mereka atau program lain. Tentu memungkinkan melakukan agenda kerja tingkat provinsi," ujarnya.

Banten Berstatus Tanggap Darurat Kekeringan

 Pj Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan status tanggap darurat atau kejadian luar biasa (KLB) bencana kekeringan.

Hal itu karena, Kabupaten Lebak, Serang dan Tanggerang yang telah menetapkan status tanggap darurat bencana, akibat dilanda kemarau panjang dampak El Nino.

"Saya menandatangani (KLB) dengan telah diusulkannya atau ditetapkannya bagi kabupaten kota tentang kedaruratan khususnya kekeringan," kata Al Muktabar, Jumat (22/9/2023).

Diketahui, dampak kemarau panjang membuat masyarakat kesulitan mendapat akses air bersih.

Bahkan 231 hektar sawah di Provinsi Banten mengalami gagal panen, akibat bencana kekeringan tersebut.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten Nana Suryana menyebut, penetapan status tanggap darurat kekeringan berlaku sejak 19 September 2023 hingga satu bulan kedepan.

"Kita sudah tetapkan status darurat kekeringan untuk skala provinsi Banten," kata Nana.

Menurut Nana, dampak fenomena El Nino telah menyebabkan kekeringan ekstrem hampir di seluruh wilayah Banten. Bahkan, sebagian wilayah mengalami kesulitan atau krisis air bersih.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved