Hati-hati! Plagiasi Karya Bisa Berdampak Hukum, Ini Penjelasan Ahli dari Ditjen Kekayaan Intelektual

Fatchurrohman, ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan soal implikasi hukum dari plagiasi suatu karya

|
Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi putusan hakim. Fatchurrohman, ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan soal implikasi hukum dari plagiasi suatu karya desain. Pemeriksa Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM itu menjelaskan soal aturan dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 

Gugatan diajukan CV Rajawali Diesel. Sementara tergugat adalah Tommy Admadiredja sebagai tergugat 1, dan PT Pelangi Teknik Indonesia sebagai tergugat 2. 

Kuasa hukum para tergugat Ichwan Anggawirya  dari kantor hukum Master Lawyer mempersoalkan legal standing penguggat. 

”Yang berhak melakukan gugatan ganti rugi atau melarang adalah pihak pemegang hak desain industri atau penerima lisensi yang tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual. Sedangkan pihak penggugat bukan pemegang hak maupun penerima lisensi desain industri,” ujar Ichwan.

Ichwan Anggawirya berharap PN Niaga Jakarta Pusat mengacu pada pasal 46 UU No 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

Hal senada disampaikan Hendry Septiawan yang juga kuasa hukum para tergugat. 

Hendry menyatakan ahli menerangkan sesuai ketentuan UU No 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. 

”UU Desain Industri sangat jelas, yang berhak mengajukan gugatan ganti rugi adalah pemegang hak desain industri atau penerima lisensi,” tandas Hendry.

Sementara kuasa hukum penggugat, Adhi Dharma Wicaksono menyatakan pihaknya memiliki kepentingan karena memegang letter of authorization untuk menjual genset. 

Namun Adhi Dharma tidak menjelaskan apakah penggugat memiliki sertifikat desain industri produk genset atau memiliki perjanjian lisensi tercatat.

”Kami punya letter of authorization untuk menjual dan mendistribusikan genset,” kata Adhi Dharma.

Adhi Dharma mengaku pihaknya dirugikan karena pernah dilaporkan ke Bareskrim dan sempat dijadikan tersangka. Akibatnya mereka tak bisa menjual produk genset. 
 
”Makanya kami minta ganti rugi,” kata Adhi Dharma.

Baca juga: Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad Menurut Dai Buya Yahya

Persija Daftarkan Desain

Persija Jakarta membuat terobosan untuk memproteksi ide dan desain jersey musim 2020. 

Manajemen Macan Kemayoran telah mendaftarkan desain industri kepada Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 

Seluruh jersey didaftarkan untuk memproteksi dari tindakan ilegal, yakni seragam kandang, tandang, alternatif dan tiga jersey penjaga gawang. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved