Hati-hati! Plagiasi Karya Bisa Berdampak Hukum, Ini Penjelasan Ahli dari Ditjen Kekayaan Intelektual

Fatchurrohman, ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan soal implikasi hukum dari plagiasi suatu karya

|
Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi putusan hakim. Fatchurrohman, ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan soal implikasi hukum dari plagiasi suatu karya desain. Pemeriksa Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM itu menjelaskan soal aturan dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 

Dengan langkah ini maka seluruh desain jersey Persija dilindungi Undang-Undang No 31 Tahun 2000 tentang desain industri, yang salah satu di dalamnya mengatur tentang hak desain industri. 

Selain desain jersey, manajemen Macan Kemayoran juga mendaftarkan logo Persija dan JUARA sebagai apparel resmi. 

Hal ini membuat segala bentuk penggunaan logo Persija dan JUARA dalam bentuk produksi tanpa izin akan diganjar hukuman. 

Kebijakan ini membuat seluruh pihak tidak dapat memalsukan segala bentuk aset Persija. 

Karena sesuai UU No 31 Tahun 2000 pasal 54, pelanggar dapat dipidana paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00. 

Direktur Utama Persija, Ambono Janurianto menyatakan, langkah ini dimulai untuk melindungi aset-aset Persija. 

"Sepak bola kini sudah memasuki dunia industri tidak terkecuali di Indonesia. Sebagai klub profesional, manajemen ingin tidak ada lagi tindakan yang merugikan seperti pemalsuan desain jersey dan bentuk-bentuk lainnya," ujar Ambono.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Gugatan Ganti Rugi Desain Genset di Pengadilan Niaga Jakpus Masuki Agenda Pemeriksaan Ahli

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved