Jadi Sorotan Publik, KY Diminta Turun Langsung Awasi Sidang Ganti Rugi Desain Industri
Lembaga Komisi Yudisial (KY) diminta untuk turun langsung mengawasi sidang ganti rugi desain industri.
TRIBUNBANTEN.COM - Lembaga Komisi Yudisial (KY) diminta untuk turun langsung mengawasi sidang ganti rugi desain industri.
Permintaan itu disampaikan Ichwan Anggawirya, selaku kuasa PT Pelangi Teknik Indonesia (PTI), pihak tergugat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca juga: Pemilihan Dewan HAM PBB: Indonesia Raih Suara Tertinggi, Rusia Gagal Masuk
"Kami mengajukan permohonan kepada ketua KY untuk mengawasi majelis hakim," kata Ichwan, pada Rabu (11/10/2023).
Harapannya, agar majelis hakim dapat memiliki integritas selama pemeriksaan dalam perkara ini dan pemeriksaan dilakukan secara objektif sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Agar terwujud kekuasaan kehakiman yang independent dan imparsial," kata dia.
Seperti dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam petitumnya, penggugat CV Rajawali Diesel meminta Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Dan, 10 poin petitum lainnya.
Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang bertempat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bonno).
Kuasa penggugat Adidharma Wicaksono mengatakan pihaknya memiliki kepentingan dalam perkara gugatan Ganti Rugi Desain Industri produk genset.
Menurut dia, penggugat memegang letter of authorization untuk menjual genset dan terkait kepemilikan sertifikat desain industri genset dan perjanjian lisensi tercatat di DJKI.
Baca juga: Damkar Cilegon Pastikan Pasokan Air Hydrant Masih Aman
Terhadap petitum tersebut, Ichwan Anggawirya, selaku kuasa tergugat menilai perkara ini tidak rumit.
Sebab, kata dia, pembuktiannya lebih pada masalah legal standing yang sudah cukup jelas diatur dalam Undang-undang.
Dia menjelaskan, Legal Standing adalah syarat mutlak bagi subyek hukum yang berperkara di pengadilan.
Legal standing dapat diartikan sebagai kedudukan hukum atau hak gugat bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan.
”Tanpa dapat menunjukkan bukti legal standing maka sudah sepatutnya gugatan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima oleh Pengadilan,” kata kuasa dari kantor hukum MASTER LAWYER.
| Wapres Gibran Kembali Tak Hadiri Mediasi Kedua Gugatan Perdata soal Ijazah, Sidang Digelar Tertutup |
|
|---|
| Ditegur Hakim Karena Menyilangkan Kaki saat Sidang Kasus Korupsi, Tom Lembong Minta Maaf |
|
|---|
| Jessica Wongso Ajukan PK, Berikut Ini Profil dan Perjalanan Kasus yang Menjeratnya |
|
|---|
| Rizieq Shihab Gugat Jokowi ke PN Jakarta Pusat, Berikut 6 Kebohongan Sang Presiden Menurut Rizieq |
|
|---|
| Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 T, Berikut Jadwal Sidang dan Perjalanan Kasusnya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.