Jadi Sorotan Publik, KY Diminta Turun Langsung Awasi Sidang Ganti Rugi Desain Industri

Lembaga Komisi Yudisial (KY) diminta untuk turun langsung mengawasi sidang ganti rugi desain industri.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Jadi Sorotan Publik, KY Diminta Turun Langsung Awasi Sidang Ganti Rugi Desain Industri
SIPP PN JAKARTA PUSAT
Lembaga Komisi Yudisial (KY) diminta untuk turun langsung mengawasi sidang ganti rugi desain industri. Permintaan itu disampaikan Ichwan Anggawirya, selaku kuasa PT Pelangi Teknik Indonesia (PTI), pihak tergugat.

TRIBUNBANTEN.COM - Lembaga Komisi Yudisial (KY) diminta untuk turun langsung mengawasi sidang ganti rugi desain industri.

Permintaan itu disampaikan Ichwan Anggawirya, selaku kuasa PT Pelangi Teknik Indonesia (PTI), pihak tergugat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca juga: Pemilihan Dewan HAM PBB: Indonesia Raih Suara Tertinggi, Rusia Gagal Masuk

"Kami mengajukan permohonan kepada ketua KY untuk mengawasi majelis hakim," kata Ichwan, pada Rabu (11/10/2023).

Harapannya, agar majelis hakim  dapat memiliki integritas  selama pemeriksaan dalam perkara ini dan pemeriksaan dilakukan secara objektif sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Agar terwujud kekuasaan kehakiman yang independent dan imparsial," kata dia.

Seperti dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam petitumnya, penggugat CV Rajawali Diesel meminta Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

Dan, 10 poin petitum lainnya.

Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang bertempat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bonno).

Kuasa penggugat Adidharma Wicaksono mengatakan pihaknya memiliki kepentingan dalam perkara gugatan Ganti Rugi Desain Industri produk genset.

Menurut dia, penggugat memegang letter of authorization untuk menjual genset dan terkait kepemilikan sertifikat desain industri genset dan perjanjian lisensi tercatat di DJKI.

Baca juga: Damkar Cilegon Pastikan Pasokan Air Hydrant Masih Aman  

Terhadap petitum tersebut, Ichwan Anggawirya, selaku kuasa tergugat menilai perkara ini tidak rumit.

Sebab, kata dia, pembuktiannya lebih pada masalah legal standing yang sudah cukup jelas diatur dalam Undang-undang.

Dia menjelaskan, Legal Standing adalah syarat mutlak bagi subyek hukum yang berperkara di pengadilan.

Legal standing dapat diartikan sebagai kedudukan hukum atau hak gugat bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan.

”Tanpa dapat menunjukkan bukti legal standing maka sudah sepatutnya gugatan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima oleh Pengadilan,” kata kuasa dari kantor hukum MASTER LAWYER.

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved