Soal Situ Cipondoh, DPUPR Surati BPN Banten Minta Sertifikat Hak Milik di Atas HPL Dicabut

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan, berupaya mempertahankan Situ Cipondoh agar tetap menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Banten

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Arlan Marzan, berupaya mempertahankan Situ Cipondoh agar tetap menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Arlan Marzan menegaskan tidak akan membiarkan Situ Cipondoh ke tangan orang lain. DPUPR Banten telah mengirimkan surat kepada kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Arlan Marzan, berupaya mempertahankan Situ Cipondoh agar tetap menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Arlan Marzan menegaskan tidak akan membiarkan Situ Cipondoh ke tangan orang lain.

DPUPR Banten telah mengirimkan surat kepada kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten.

"Kami sudah bersurat ke BPN," kata Arlan di gedung DPRD Provinsi Banten, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Muncul Sertifikat Hak Milik, Pemprov Banten Berpotensi Kehilangan Situ Cipondoh Kota Tangerang

Arlan menyebut, dalam surat tersebut berisi permohonan agar BPN mempertimbangkan agar dilakukan pencabutan sertifikat hak milik (SHM) yang ada di atas hak pengelolaan lahan (HPL) Situ Cipondoh.

"Kami ingin dipertimbangkan pembatalan sertifikat hak milik maupun bentuk lainnya yang ada di atas HPL Situ Cipondoh," katanya.

Menurut Arlan, surat tersebut dikirimkan ke BPN Banten saat mengetahui bahwa ada tumpang tindih sertifikat di atas HPL Situ seluas 126 hektar tersebut.

DPUPR juga lanjut Arlan, akan meminta bantuan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait masalah tersebut.

Sebab kata dia, Kejati Banten belum diberikan surat kuasa khusus (SKK) oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk menyelesaikan Situ Cipondoh.

"Yang Situ Cipondoh belum didampingi oleh Kejati, karena dulu masih penelusuran. Nah sekarang akan kita ajukan," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Tangerang Dito menjelaskan, Situ Cipondoh awalnya merupakan aset Pemprov Jawa Barat dengan kepemilikan sertifikat HPL.

Kemudian, Pemprov Jabar bekerjasama dengan pihak ketiga, sehingga muncul sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT GTTP.

Sebelum penetapan HPL lanjut Dito, sudah terbit 10 SHM dan 3 SHM muncul setelah HPL.

"Sertifikat tersebut masih aktif lantaran tidak ada permohonan pencabutan dari Pemprov Banten," katanya.

Baca juga: Lima Fakta Soal Situ Cipondoh, Tempat Wisata di Tangerang hingga Polemik Kepemilikan

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved