Soal Situ Cipondoh, DPUPR Surati BPN Banten Minta Sertifikat Hak Milik di Atas HPL Dicabut

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan, berupaya mempertahankan Situ Cipondoh agar tetap menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Banten

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Arlan Marzan, berupaya mempertahankan Situ Cipondoh agar tetap menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Arlan Marzan menegaskan tidak akan membiarkan Situ Cipondoh ke tangan orang lain. DPUPR Banten telah mengirimkan surat kepada kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten. 

Lima Fakta Soal Situ Cipondoh

Berikut ini lima fakta soal Situ Cipondoh.

Situ Cipondoh menjadi bahan perbincangan dan tengah viral di media sosial.

Hal ini, tak lepas dari polemik kepemilikan Situ Cipondoh.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap Situ Cipondoh milik Pemerintah Provinsi Banten tengah bermasalah.

Situ Cipondoh diduga dijual oleh perorangan.

Diketahui, telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Situ Cipondoh.

TribunBanten.com mencoba memaparkan lima fakta soal Situ Cipondoh.

Situ Cipondoh Sebagai Tempat Wisata

Situ Cipondoh adalah objek wisata alam berupa danau di Kota Tangerang.

Situ Cipondoh berada di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang. Tepat di depan Kantor Kecamatan Cipondoh.

Setelah direvitalisasi, Situ Cipondoh lebih rapi dan bagus.

Banyak spot foto yang cantik dan menarik.

Situ Condoh berada di Kecamatan Cipondoh.

Kecamatan Cipondoh adalah salah satu kecamatan di Kota Tangerang, Banten.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved