Sosok Saldi Isra, Wakil MK yang Menolak Putusan Usia Capres Cawapres di Bawah 40 Tahun

Saldi Isra merupakan Wakil MK yang menolak putusan tentang dikabulkannya gugatan batas usia capres dan cawapres di bahwa 40 tahun

Editor: Abdul Rosid
Kolase
Saldi Isra merupakan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak putusan tentang dikabulkannya gugatan batas usia capres dan cawapres di bahwa 40 tahun. 

TRIBUNBANTEN.COM - Saldi Isra merupakan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak putusan tentang dikabulkannya gugatan batas usia capres dan cawapres di bahwa 40 tahun.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.

Gugatan tersebut tentang uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu.

Baca juga: GERAH Hotman Paris Komentari Putusan MK Kabulakan Gugatan Usia Capres dan Cawapres: Makin Panas

Saldi Isra menyebutkan, langkah MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A sangat aneh.

"Saya Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat atau pandangan berbeda atau dissenting opinion sehingga sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29/2003, 51/2023 dan putusan Mahkamah Konstitusi 55/2003 selanjutnya ditulis putusan Mahkamah Konstitusi 29, 51, 55 tahun 2003, saya menolak permohonan a quo dan seharusnya MK menolak permohonan a quo," kata Saldi Isra di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Saldi Isra mengatakan, sejak karirnya menjadi Hakim MK, baru kali ini MK mengubah pendirian dalam waktu singkat.

"Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini."

"Sebab sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017 atau sekitar 6 setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar, mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ucap Saldi Isra.

Pasalnya, menurut Saldi, dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29, 51, 55 tahun 2023, MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia capres-cawapres adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.

Saldi menilai tiga putusan MK sebelumnya yang menolak gugatan usia capres-cawapres menutup ruang tindakan lain selain wewenang pembentuk undang-undang. Namun, Saldi heran mengapa MK mengubah putusannya pada gugatan ke-4.

"Apakah Mahkamah pernah mengubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini bahwa perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar menyampingkan keputusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat dan mendapatkan fakta-fakta yang berubah di tengah-tengah masyarakat."

"Pertanyaannya, fakta penting apa yang berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya?" tanya Saldi.

Profil Saldi Isra

Sebelum menjadi hakim, Saldi Isra dikenal sebagai ahli hukum tata negara dan guru besar Universitas Andalas, Padang.

Siapa sangka, terjunnya Saldi ke bidang hukum bermula dari sebuah kebetulan. Saat mengikuti ujian masuk perguruan tinggi, Saldi diterima di Fakultas Hukum Universitas Andalas, pilihan studi terakhirnya.

Namun demikian, pendidikan S1 ditamatkan Saldi dengan gemilang. Pria kelahiran Paninggahan, Solok, Sumatera Barat, 20 Agustus 1968 itu lulus dengan predikat summa cumlaude pada tahun 1995.

Saldi Isra 234
Saldi Isra merupakan Wakil MK yang menolak putusan tentang dikabulkannya gugatan batas usia capres dan cawapres di bahwa 40 tahun

Menyandang gelar lulusan terbaik, Saldi langsung dipinang menjadi dosen di Universitas Bung Hatta di Padang hingga Oktober 1995, sebelum akhirnya berpindah ke Universitas Andalas.

22 tahun lamanya Saldi mengabdi di Universitas Andalas sembari menuntaskan pendidikan pascasarjana. Tahun 2001, Saldi meraih gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia.

Lalu, tahun 2009 dia menamatkan pendidikan doktor di Universitas Gadjah Mada dengan predikat lulus cumlaude.

Setahun kemudian atau pada 2010, Saldi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

Di sela kegiatannya sebagai pengajar, Saldi aktif menulis di berbagai media massa dan jurnal lingkup nasional maupun internasional.

Ia juga dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas sekaligus aktivis yang kerap terlibat gerakan antikorupsi.

Sebelum menjadi hakim, Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, bukanlah tempat asing bagi Saldi.

Sebab, dia terbilang cukup sering hadir dalam sidang uji materi untuk memberi keterangan sebagai ahli.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved