Daftar UU Paling Sering Diuji Materi di MK: Ada UU Advokat

Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji materi undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Kunjungan kuliah lapangan puluhan mahasiswa Hukum Tata Negara dari Fakultas ‎Hukum Universitas Bung Hatta (FH UBH) Padang di DPN Peradi, Jakarta, Kamis petang, (28/11/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar undang-undang paling sering di uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji materi undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945. 

Uji materiil adalah pengujian untuk menilai apakah norma UU bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.  

Jika bertentangan, MK akan menyatakan norma UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.  

Baca juga: Ambang Batas Baru Pilkada Banten Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi

Faktor Penyebab Seringnya Pengujian, yaitu 

Ketidakjelasan pasal atau multitafsir. 

Konflik kepentingan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. 

Adanya persepsi bahwa UU tertentu melanggar hak-hak konstitusional warga negara. 

Baca juga: Serupa dengan Anies-Imin, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud soal Sengketa Pilpres 2024

Berikut adalah daftar undang-undang (UU) di Indonesia yang paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan tren selama beberapa tahun terakhir: 

1. UU Pemilu 

UU terkait Pemilu (misalnya, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) menjadi salah satu UU yang paling sering diuji di MK.  

Hal ini biasanya berkaitan dengan: 

Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). 

Sistem pemilu (proporsional terbuka vs. tertutup). 

Daerah pemilihan (dapil). 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved