Daftar UU Paling Sering Diuji Materi di MK: Ada UU Advokat
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji materi undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar undang-undang paling sering di uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji materi undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945.
Uji materiil adalah pengujian untuk menilai apakah norma UU bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Jika bertentangan, MK akan menyatakan norma UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Ambang Batas Baru Pilkada Banten Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi
Faktor Penyebab Seringnya Pengujian, yaitu
Ketidakjelasan pasal atau multitafsir.
Konflik kepentingan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Adanya persepsi bahwa UU tertentu melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Baca juga: Serupa dengan Anies-Imin, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud soal Sengketa Pilpres 2024
Berikut adalah daftar undang-undang (UU) di Indonesia yang paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), berdasarkan tren selama beberapa tahun terakhir:
1. UU Pemilu
UU terkait Pemilu (misalnya, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) menjadi salah satu UU yang paling sering diuji di MK.
Hal ini biasanya berkaitan dengan:
Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Sistem pemilu (proporsional terbuka vs. tertutup).
Daerah pemilihan (dapil).
Ini Respon Pimpinan DPR RI saat Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK |
![]() |
---|
MK Pertanyakan Keamanan Data Pribadi Warga Indonesia yang Bisa Ditransfer ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Kata PKB soal NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Pemisahan Pemilu dan Pilkada Bisa Lebih Ekpresikan Perspektif Lokal |
![]() |
---|
Penetapan Calon Terpilih PSU Kabupaten Serang Tunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.