Polemik Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres, Utamakan Keutuhan Bangsa di Tahun Politik
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menuai pro dan kontra di ruang publik.
TRIBUNBANTEN.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menuai pro dan kontra di ruang publik.
MK memutuskan syarat capres adalah tetap berusia minimal 40 tahun namun dalam gugatan selanjutnya syarat tersebut disetujui untuk ditambahkan frasa "atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum".
Pada gugatan yang diputuskan mengenai batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Wali kota Solo yang juga putra sulung presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang selama ini digadang-gadang menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto mendapat lampu hijau untuk maju di Pilpres 2024 mendatang setelah sebelumnya terganjal usia yang masih 36 tahun.
Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Saldi Isra: Terburu-buru dan Seperti Berpacu Waktu
Ketua Umum GMKI 2022-2024, Jefri Edi Irawan Gultom, menilai isu putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres menyita banyak perhatian publik.
"Saya juga mengikuti proses persidangan yang cukup panjang tersebut, terlepas dari pro dan kontra antar berbagai pihak. Bahwa keputusan sudah disepakati secara kolektif kolegial dan mari kita hargai dan jalani keputusan tersebut karena keputusan tersebut bersifat final dan mengikat," kata Jefri Gultom sapaan akrabnya, Selasa (17/10), kepada wartawan
Menurutnya, bahwa dinamika politik hari ini tidak boleh mengorbankan persatuan dan kesatuan nasional khususnya semangat kebangsaan masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi di pemilu serentak 2024.
Di sisi lain dinamika politik hari ini harus berorientasi pada proses politik kepemimpinan yang baik untuk negara.
Setelah itu Jefri juga menambahkan persoalan kaderisasi pemimpin yang diragukan oleh banyak pihak harus dilihat secara jeli bahwa kaderisasi seperti apa yang seharusnya terjadi dalam mempersiapkan skema kepemimpinan Indonesia hari ini dan menuju masa depan Indonesia Maju terkait Cita-cita Indonesia Emas 2045 yang sudah dirumuskan.
“Persoalan memproduksi kepemimpinan Indonesia ini sangat beragam, saya memahami semua pihak memiliki hak yang lebih dalam memilih opsi-opsi kaderisasi,” kata dia.
Menurut dia, proses kaderisasi sedari dini juga penting ditekankan dengan melibatkan pemuda sebagai proses kaderisasi dengan cara secara langsung mengajak partisipasi dan proses politik yang sedang berlangsung.
"Orang muda harus diberi kesempatan untuk berkarya lebih luas melalui proses politik seperti Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Sjahrir, dan tokoh-tokoh muda pada masa itu yang berhasil membebaskan Indonesia dari kolonialisme," kata dia.
Dia berharap ke depan Indonesia akan menentukan Presiden Indonesia selanjutnya pada 14 Februari 2024 mendatang dengan dinamika politik yang damai dan saling menghargai perbedaan terhadap pilihan yang ada.
"Jangan karena sekedar kekuasaan kita mengorbankan persatuan dan kesatuan nasional jadi saya menghimbau kepada semua Capres, Cawapres, Partai Politik, dan para pendukungnya mari kita jaga dinamika politik yang lebih damai. Siapapun yang akan terpilih nantinya semoga dapat mengemban amanah Rakyat untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," kata dia.
Baca juga: Usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Gibran di Panggil PDIP
Front Mahasiswa Demokrasi Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa
Senada dengan GMKI, Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan utamanya dalam Pilpres 2024.
Pada Selasa (17/10/2023) ini, Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi kembali menggelar aksi menyikapi putusan MK di depan Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres dimana kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
Atas putusan tersebut, FMD Reformasi menilai MK telah mengelabui dan mempermainkan nasib rakyat Indonesia.
Para mahasiswa tersebut juga menilai keputusan itu lebih bermuatan politis mengakali konstitusi untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024 mendatang.
"Masyarakat se Indonesia kena prank MK," ujar koordinator aksi FMD Reformasi Faisal Ngabalin.
Dia menjelaskan, putusan itu telah mencederai konstitusi, mempermainkan nasib rakyat Indonesia.
"Seolah-olah mendengar aspirasi rakyat menolak gugatan usia minimal, namun pada sisi lain meloloskan celah gugatan aturan demi kepentingan hasrat kekuasaan beberapa pihak," kata dia.
Baca juga: Sosok Saldi Isra, Wakil MK yang Menolak Putusan Usia Capres Cawapres di Bawah 40 Tahun
FMD Reformasi menilai putusan MK sarat kepentingan terlebih dengan adanya disenting opinion salah satu hakim MK Saldi Isra yang keheranan dengan adanya keanehan perubahan putusan itu dalam waktu sekelibat.
"Hancur sudah marwah konstitusi kita, Cita-cita dan amanat reformasi juga ambyar dimana institusi MK harusnya menjadi sarana perwujudan keadilan hukum bagi rakyat Indonesia kini malah menjadi stempel ambisi kepentingan politik pihak-pihak tertentu," ujarnya.
Dia menilai ada pihak yang memaksakan kehendak membajak tokoh sentral untuk dijadikan calon wakil presiden meski belum cukup umur.
"Aturan kemudian dirombak sesuka hati hingga melahirkan politik dinasti. Semua yang berakal sehat pasti tahu ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," ujarnya.
Untuk diketahui, MK sebelumnya memutuskan syarat capres adalah tetap berusia minimal 40 tahun namun dalam gugatan selanjutnya syarat tersebut disetujui untuk ditambahkan frasa "atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum".
Dengan putusan tersebut, walikota Solo yang juga putra sulung presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang selama ini digadang-gadang menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto mendapat lampu hijau untuk maju di Pilpres 2024 mendatang setelah sebelumnya terganjal usia yang masih 36 tahun.
MK Pertanyakan Keamanan Data Pribadi Warga Indonesia yang Bisa Ditransfer ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Kata PKB soal NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Pemisahan Pemilu dan Pilkada Bisa Lebih Ekpresikan Perspektif Lokal |
![]() |
---|
Penetapan Calon Terpilih PSU Kabupaten Serang Tunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kades se-Kabupaten Serang Ikrarkan Netralitas di PSU Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.