Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ahli Hukum UGM Nilai Lahir dari Cawe-Cawe Politik

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai aneh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai aneh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden. Dalam putusan MK itu ada empat dissenting opinion, yang dibuat oleh Hakim Wahidudin adam, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartojo. Menurut Zainal, dissenting opinian yang terjadi pada sidang MK lebih banyak emosi yang tampak ke publik. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai aneh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden.

Dalam putusan MK itu ada empat dissenting opinion, yang dibuat oleh Hakim Wahidudin adam, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartojo.

Menurut Zainal, dissenting opinian yang terjadi pada sidang MK lebih banyak emosi yang tampak ke publik.

“Nah, di dissenting opinian hari ini sebenarnya, yang terjadi tuh lebih banyak marah-marah,” kata Zainal.

Dia menjelaskan, bagaimana dissenting opinion dari Hakim Saldi Isra, yang secara gamblang menyatakan kalau putusan MK kali ini mempertaruhkan maruah MK.

Bahkan di akhir, Saldi sempat mengutip kata-kata kovadis MK dengan kejadian seperti ini.

Baca juga: Pemuda di Banten Sumringah Pasca Putusan MK: Peluang Gibran Jadi Cawapres Terbuka Lebar

Oleh karenanya, perubahan yang terjadi pada hakim MK terkait konsistensi dalam penolakan gugatan batas usia capres-cawapres pun menjadi tanda tanya besar.

Kesamaan pendapat yang dilakukan secara tiba-tiba dinilai Zainal tidak memiliki rasiologis sama sekali.

Ditambah, keputusan Ketua MK, Anwar Usman, untuk ‘turun gunung’ pada pembacaan keputusan gugatan terakhir juga menjadi penguat adanya interfensi pihak luar terhadap MK.

Sebab ditegaskan sebelumnya kalau Ketua MK tidak ikut campur pada pemutusan hasil perkara gugatan batas usia capres-cawapres.

Namun nyatanya, gugatan yang secara terang-terangan menyebut nama Gibran, justru membuat Ketua MK tersebut ikut andil dalam pemutusan hasil.

“Yang lainnya kan tidak ada yang menyebut nama Gibran. Ini Ini langsung, bahkan pemohonnya itu orang yang mengaku sebagai pengagum Gibran. Dan itu sebabnya dia masukkan permohonan,” jelas Zainal.

Ia menambahkan, “Bahkan kalau kita lihat pronologinya, itu diceritakan oleh Arief Hidayat, tiba-tiba ada permohonan baru masuk, dan permohonan inilah yang mengubah (sikap MK)”.

Zainal Arifin Mochtar juga memberikan keterangan bahwa terlihat jika betapa MK sebenarnya bermain main dan terlihat jika putusan ini lahir dari pertarungan politik dan lahir dari cawe-cawe politik

"Ini memperlihatkan betapa MK sebenarnya bermain-main. Kalau baca lagi disenting opiniannya Wahidudin Adam, dia menceritakan bahwa dari sini kelihatan sebenarnya permohonan ini berkaitan dengan independensi, kekuasaan, kehakiman di hadapan politik. Karena kelihatan betul, putusan ini lahir dari pertarungan politik dan lahir dari cawe-cawe politik," ujarnya.

Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Helldy Agustian Tunggu Arahan Ketum Gerindra Prabowo

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved