Sosok Mahasiswa yang Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres, Ternyata Fans Berat Sang Wali Kota Solo

Sosok mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) berhasil bikin Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berpeluang jadi cawapres.

Kolase Tribun (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/Fika Nurul Ulya)
Sosok mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) berhasil bikin Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berpeluang jadi cawapres. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sosok mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) berhasil bikin Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang jadi cawapres.

Diberitakan sebelumnya, sosok mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru Re A itu berani mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengubah batasan usia.

MK pun mengambulkan permohonan Almas Tsaqibbiru Re A, dengan memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, bisa maju sebagai capres dan cawapres.

Baca juga: Daftar 21 Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres, Bukan Hanya Gibran

Hal itu diungkapkannya saat membacakan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman pada Senin.

MK menilai Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, putusan MK menyatakan aturan itu berbunyi menjadi,

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk Pilkada."

Putusan tersebut berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Profile Almas

Siapakah sosok mahasiswa yang berani mengajukan permohonan kepada MK agar mengubah batasan usia tersebut?

Dikutip dari laman MKRI via Kompas.com, mahasiswa tersebut bernama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A.

Dia lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000.

Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). ((KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya))

Baca juga: Dituding Jalankan Politik Dinasti Buntut Isu Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ini Jawaban Jokowi

Sesuai dengan alamat yang disampaikan dalam permohonan yang diajukan, Almas tinggal di Ngoresan, Jebres, Surakarta.

Dalam Laman PDDIkti, dia tercatat sebagai mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Jurusan Ilmu Hukum.

Statusnya kini disebutkan sudah lulus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved