Kasus Korupsi Pasar Grogol

BREAKING NEWS Majelis Hakim Keluarkan 3 Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon dari Tahanan

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Cilegon divonis bebas. Sidang putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

|
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, pada Rabu (8/12/2021). 

Soalnya, sejak dibangun pada tahun 2018 menggunakan dana alokasi khusus (DAK), pasar tersebut tidak pernah dioprasikan.

Lanjut Ansari, TDM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, dan DA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat anggaran pembangunan pasar rakyat Grogol sebesar Rp 2 miliar.

"Pembangunan itu tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres nomor 5 tahun 2018, tetang petunjuk teknis DAK," jelasnya.

Selain itu, TDM dan BA juga memenangkan CV Edo Putra Pratama pada proses tender pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.8 miliar.

"Walaupun pada faktanya, CV Edo seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan," ujarnya.

Namun TDM dan BA menyalahgunakan wewenang, dengan memalsukan dokumen persyaratan tender agar memenuhi syarat kualifikasi.

"Kemudian tersangka TDM dan BA telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangnya, dengan menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh CV Edo," ungkapnya.

Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, Kejari Cilegon meminta penilaian pada ahli jasa kontruksi independen.

Dari hasil penilaian tersebut, disimpulkan bahwa pasar rakyat Grogol tidak layak pakai atau gagal kontruksi.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 960 juta.

Baca juga: BERITA TERKINI: KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

"Dikarenakan, terhadap TDM maupun BA dan SES memenuhi unsur, kemudian ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

 

 

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved