Kasus Korupsi Pasar Grogol
BREAKING NEWS Majelis Hakim Keluarkan 3 Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon dari Tahanan
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Cilegon divonis bebas. Sidang putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
"Iya sudah, tersangka dan barang bukti tahap II sudah diserahkan pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilegon, Feby Gumilang kepada TribunBanten.com, Minggu (6/8/2023).
Kini, ketiga orang itu sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.
Mereka yaitu, TDM selaku Asda II Pemkot Cilegon, BA Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup dan seorang pengusaha kontruksi dari CV Edo Putra Pratama berinisial SES.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2023," ungkapnya.
Sebelumnya, kata Feby, pihak JPU juga telah menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P.21) pada tanggal 31 Juli 2023.
Para tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perjalanan Kasus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Banten membeberkan kronologi kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol, sebesar Rp 1.8 miliar.
Diketahui, pembangunan pasar rakyat Grogol tahun anggaran 2018 dikorupsi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cilegon.
Keduanya yakni, Asda II Pemkot Cilegon berinisial TDM, dan Kepala UPT TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup, berinisal BA.
Dalam pusaran korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol itu juga, melibatkan seorang pengusaha kontruksi dari CV Edo Putra Pratama inisial SES.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Di Tengah Isu Pemerasan oleh Firli Bahuri, KPK Tetapkan Eks Mentan SYL Tersangka Korupsi
"Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk mempermudah proses penyidikan," kata Ansari, Selasa (9/5/2023).
Kasus korupsi pembangunan pasar yang terletak di Jalan Raya Cilegon-Merak, Kecamatan Grogol ini mulai mencuat pada tahun 2022

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.