Pasutri Pembobol Bank Ditangkap
Pasutri Pembobol Dana Bank Cabang BSD Tangerang Dijebloskan ke Rutan Serang, Ditahan Selama 20 Hari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menjebloskan FRW (38) dan HS (40) ke Rutan Kelas IIB Serang, Kamis (26/10/2023).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menjebloskan FRW (38) dan HS (40) ke Rutan Kelas IIB Serang, Kamis (26/10/2023).
FRW merupakan mantan pegawai BRI cabang BSD Tangerang, yang menjabat sebagai priority banking officer (PBO).
FRW melakukan kongkalikong dengan suaminya, HS, untuk membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp5,1 miliar.
"Pelaku ditahan di rutan selama 20 hari ke depan," kata Asisten Pidus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis (26/10/2023)
Ricky mengatakan, pertimbangan Jaksa melakukan penahanan pada pelaku karena sering berpindah-pindah untuk bersembunyi.
Pertimbangan lain lanjut Ricky, para pelaku dikhwatirkan menghilangkan barang bukti kejahatan tersebut.
"Bahkan pihak bank juga tidak tahu keberadaan FRW ini," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Banten Tangkap Pasutri Pembobol Dana Bank Cabang BSD Tangerang
Diketahui, kedua pelaku ditangkap petugas Kejati Banten di rumah kontrakan di wilayah Cinere, Tangerang pada Rabu 25 Oktober 2023.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, modus kedua pelaku dengan cara membuat kartu kredit prioritas di bank tersebut.
"Mereka menggunakan KTP atau identitas orang lain untuk menbuat kartu kredit tersebut," katanya.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 5,1 Miliar, Begini Modus Pasutri Pembobol Dana Bank Cabang BSD Tangerang
Didik menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku memiliki peran yang berbeda. HS berperan sebagai pengumpul dan penyuplai KTP.
Sedangkan FRW yang menjabat PBO berperan untuk melayani dan membuat kartu kredit prioritas.
"Mereka mengisi uang 500 juta untuk mendapatkan kartu kredit prioritas. Setelah kartu jadi, diserahkan pada HS," ujarnya.
Menurut Didik, HS dan FRW kemudian menarik dana di dalam kartu kredit tersebut.
Kasus Pasutri Bobol Bank Rp 5,1 M, Kejati Banten Periksa Sejumlah Saksi |
![]() |
---|
Warga Tangsel Bikin 41 e-KTP untuk Bobol Bank BUMN Rp 5,1 Miliar, Disdukcapil Kecolongan! |
![]() |
---|
BRI Apresiasi Kepolisian dan Kejati Banten Bertindak Cepat Tangkap Pelaku Pembobolan |
![]() |
---|
Pasutri di Banten Bobol Bank BUMN Sampai Rp 5,1 Miliar, Berikut Klarifikasi BRI |
![]() |
---|
Bobol Bank, Warga Tangsel Sampai Bikin 41 KTP Elektronik, Kini Ditangkap Kejati Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.