Pasutri Pembobol Bank Ditangkap
Pasutri Pembobol Dana Bank Cabang BSD Tangerang Dijebloskan ke Rutan Serang, Ditahan Selama 20 Hari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menjebloskan FRW (38) dan HS (40) ke Rutan Kelas IIB Serang, Kamis (26/10/2023).
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menjebloskan FRW (38) dan HS (40) ke Rutan Kelas IIB Serang, Kamis (26/10/2023). FRW merupakan mantan pegawai BRI cabang BSD Tangerang, yang menjabat sebagai priority banking officer (PBO). FRW melakukan kongkalikong dengan suaminya, HS, untuk membobol dana di bank milik pemerintah hingga Rp5,1 miliar.
Setelah uang tertarik, keduanya kemudian membuat kartu lagi menggunakan KTP orang lain. Hal itu pelaku lakukan sejak tahun 2020-2021.
"Sampai 41 KTP atau identitas orang lain. Bahkan HS ini memiliki 10 identitas, fotonya dia, namun namanya berbeda," pungkasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 pasal 3 uu nomor 1 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2021.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pasutri Pembobol Bank Ditangkap
Kasus Pasutri Bobol Bank Rp 5,1 M, Kejati Banten Periksa Sejumlah Saksi |
![]() |
---|
Warga Tangsel Bikin 41 e-KTP untuk Bobol Bank BUMN Rp 5,1 Miliar, Disdukcapil Kecolongan! |
![]() |
---|
BRI Apresiasi Kepolisian dan Kejati Banten Bertindak Cepat Tangkap Pelaku Pembobolan |
![]() |
---|
Pasutri di Banten Bobol Bank BUMN Sampai Rp 5,1 Miliar, Berikut Klarifikasi BRI |
![]() |
---|
Bobol Bank, Warga Tangsel Sampai Bikin 41 KTP Elektronik, Kini Ditangkap Kejati Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.