Bantah Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, Kuasa Hukum Helmut Hermawan Beberkan Fakta Ini

KPK menetapkan status tersangka kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Eddy Hiariej diduga menerima suap

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Dia lantas dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM pada 2010, dan menyandang gelar profesor pada usia 37 tahun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020.

Kiprah Eddy di luar bidang akademik juga cukup moncer.

Dia pernah dihadirkan menjadi ahli dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2017 silam.

Dia juga pernah dihadirkan menjadi ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketika itu Eddy dihadirkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Eddy juga pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, atau juga dikenal sebagai kasus kopi sianida.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Hibah Ponpes di Banten, Al Muktabar Dilaporkan ke Kejagung

Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Selain Eddy, ada 3 tersangka lain yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik akan menerapkan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait gratifikasi. KPK juga menerapkan pasal suap untuk mengusut perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Profesor Hukum yang Tersandung Korupsi"

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved