Tata Tertib Pelaksanaan SKB Non CAT CPNS Kejaksaan 2023, Ini Sanksi Jika Melanggar

Dalam SKB non CAT ini, peserta akan menjalani tes berupa psikotes, kejiwaan, praktik kerja, wawancara psikotes, dan wawancara pimpinan.

Editor: Vega Dhini
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
Ratusan peserta tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Serang melakukan tes di Puri Kayana Serang, Minggu (28/11/2021). 

- sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal).

- jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

- tidak menggunakan ikat pinggang (kecuali saat wawancara pimpinan, peserta dapat memakai ikat pinggang).

7. Saat di depan ataupun di dalam ruang pewawancara, ruang kesehatan, ruang ujian psikotes, kejiwaan, dan praktek kerja dilarang membawa:

- buku atau catatan lainnya.

- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.

- senjata api/tajam atau sejenisnya.

- menggunakan komputer selain untuk ujian

8. Peserta pada ruang ujian psikotes, kejiwaan, dan praktek kerja, dilarang:

- bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung

- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung

- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia

- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi

- merokok dalam ruangan seleksi

9. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved