Tata Tertib Pelaksanaan SKB Non CAT CPNS Kejaksaan 2023, Ini Sanksi Jika Melanggar

Dalam SKB non CAT ini, peserta akan menjalani tes berupa psikotes, kejiwaan, praktik kerja, wawancara psikotes, dan wawancara pimpinan.

Editor: Vega Dhini
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
Ratusan peserta tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Serang melakukan tes di Puri Kayana Serang, Minggu (28/11/2021). 

10. Peserta wajib mendengarkan arahan dari panitia

11. Peserta selama proses ujian maupun saat menunggu giliran ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan, termasuk memberitahukan kepada panitia apabila sedang hamil atau mendaftar pada jenis kebutuhan disabilitas

12. Peserta dapat keluar ruang ujian atau pun meninggalkan lokasi ujian apabila sudah menyelesaikan semua proses seleksi.

13. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertiba, segera meninggalkan lokasi ujian.

Sanksi bagi Peserta

RT (20) warga Bandar Lampung yang diamankan setelah ketahuan menjadi joki tes CPNS Kejaksaan 2023.
RT (20) warga Bandar Lampung yang diamankan setelah ketahuan menjadi joki tes CPNS Kejaksaan 2023. (KOMPAS.COM/Dok. Kejati Lampung)

1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

3. Peserta yang melanggar ketentuan larangan membawa buku, kalkulator, dan lainnya , tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan seperti bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung, dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

5. Peserta yang hadir mendahului dan/atau tidak sesuai dengan hari atau sesinya diminta meninggalkan lokasi ujian dan diminta untuk hadir kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

6. Peserta yang melanggar ketentuan atau perbuatan tercela lainnya yang menurut penilaian panitia menganggu jalannya seleksi, tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

Tata tertib tes SKB CPNS Kejaksaan 2023 selengkapnya, bisa klik di sini: LINK

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Tata Tertib Peserta SKB Non CAT CPNS Kejaksaan 2023, Sederet Sanksi Menanti bila Dilanggar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved