Pengadilan Tinggi Banten Kuatkan Putusan Hukuman Mati untuk 8 WNA Iran

8 Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dihukum mati setelah menyelundupkan sabu 319 kilogram ke Indonesia melalui perairan selatan Banten

Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Delapan warga negara Iran menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (27/10/2023). 

Melalui penerjemah dari kedutaan Iran, para terdakwa akan pikir-pikir dulu atas vonis mati yang diberikan Majelis Hakim PN Serang.

Baca juga: 8 WN Iran Divonis Mati Kasus Penyelundupan Sabu, Ini Pertimbangan Hakim

Diberitakan sebelumnya, delapan kurir sabu tersebut diamankan BNN RI pada 19 Februari 2023 saat hendak menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran ke Indonesia melalui perairan Merak, Kota Cilegon melalui perahu.

Kemudian lanjut dia, petugas BNN membawa warga negara Iran dan perahu tersebut ke Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved