Pengadilan Tinggi Banten Kuatkan Putusan Hukuman Mati untuk 8 WNA Iran
8 Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dihukum mati setelah menyelundupkan sabu 319 kilogram ke Indonesia melalui perairan selatan Banten
Editor:
Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Delapan warga negara Iran menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (27/10/2023).
Melalui penerjemah dari kedutaan Iran, para terdakwa akan pikir-pikir dulu atas vonis mati yang diberikan Majelis Hakim PN Serang.
Baca juga: 8 WN Iran Divonis Mati Kasus Penyelundupan Sabu, Ini Pertimbangan Hakim
Diberitakan sebelumnya, delapan kurir sabu tersebut diamankan BNN RI pada 19 Februari 2023 saat hendak menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran ke Indonesia melalui perairan Merak, Kota Cilegon melalui perahu.
Kemudian lanjut dia, petugas BNN membawa warga negara Iran dan perahu tersebut ke Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga
| Jenderal Iran Nyatakan Dukungan ke Qatar untuk Berperang Lawan Israel |
|
|---|
| Tangis Keluarga Korban Pecah saat Pelaku Mutilasi Gunungsari Serang Divonis Hukuman Mati |
|
|---|
| 2 WNA Asal Iran Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Imigrasi Serang, Modus Beli Tongkat e-Toll |
|
|---|
| Daftar 8 Tim Voli yang Lolos ke Perempat Final VNL 2025, Iran Temani Jepang Jadi Wakil Asia |
|
|---|
| Iran Resmi Genjatan Senjata dengan Israel, Adakah Harapan untuk Akhiri Penjajahan di Gaza Palestina? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Delapan-warga-negara-Iran-menjalani-sidang-vonis.jpg)