Sudah Klarifikasi Jadi Alasan Bawaslu Batalkan Pemeriksaan Gibran Soal Bagi-bagi Susu di CFD
Bawaslu Jakarta Pusat membatalkan pemeriksaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD).
TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat membatalkan pemeriksaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD).
Sebegaimana diketahui, Gibran sebelumnya bakal diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat pada Kamis (28/12/2023) besok.
Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, alasan dibatalkannya pemeriksaan terhadap Gibran lantaran sudah memberikan klarifikasi.
Baca juga: Arti Kata Slepet yang Kerap Diucapkan Cak Imin Termasuk di Debat Cawapres 2024
“Iya (dibatalkan). Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakarta Pusat tadi dianggap (klarifikasi yang dilakukan) sudah cukup,” ujar Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (28/12/2023) malam.
Pria yang akrab disapa Sonny Pangkey menjelaskan, Bawaslu Jakarta Pusat merasa hasil klarifikasi yang telah dilakukan sudah cukup untuk dijadikan bahan kajian.
Selain itu, pihaknya juga sudah mendapatkan surat resmi dari Bawaslu RI, terkait hasil pendalaman laporan dugaan pelanggaran Cawapres nomor urut dua di tingkat pusat.
Baca juga: Ada Laporan Baliho Prabowo-Gibran yang Tampilkan Arief-Sachrudin, Ini Respon Bawaslu Kota Tangerang
“Iya salah satu dari hasil klarifikasi itu, juga surat pemberitahuan status hasil laporan dari Bawaslu RI terkait status laporan sebelumnya,” kata Sonny.
Selanjutnya, kata Sonny, Bawaslu Jakarta Pusat akan mengkaji bahan dan informasi yang terkumpul, untuk kemudian disimpulkan.
Adapun keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran Gibran akan disampaikan pada Jumat (29/12/2023).
"Kami akan lanjut ke putusan Bawaslu pada Jumat (29/12/2023) nanti," pungkas Sonny.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan Gibran pada Kamis (28/12/2023), terkait pelanggaran Pemilu di area car free day (CFD) Jakarta.
“Untuk pemeriksaan Gibran pada Kamis (28/12/2023). Rabu besok kami layangkan suratnya,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).
Menurut Dimas, keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi bahan penyelidikan, dan selanjutnya dikaji oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
Sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah meminta keterangan dari Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Ketiganya diketahui hadir dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD Jakarta.
“Setelahnya kami bikin kajian lebih dulu terkait hasil klarifikasi,” ujar Dimas.
Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area car free day Jakarta.
“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran.
Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day karena ada banyak warga di sana.
Meski demikian, Gibran sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
“Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Batalkan Pemeriksaan Gibran terkait Bagi-bagi Susu di CFD"
PLN UID Banten Sukses Hadirkan Listrik Andal saat Peresmian Gudang Ketahanan Pangan di Tangerang |
![]() |
---|
Wapres Gibran Ucapkan Terima Kasih kepada Roy Suryo Cs, Karena Sudah Ziarah ke Makam Keluarga Jokowi |
![]() |
---|
Wapres Gibran Kembali Tak Hadiri Mediasi Kedua Gugatan Perdata soal Ijazah, Sidang Digelar Tertutup |
![]() |
---|
Alasan PSI Minta Presiden Prabowo Akhiri Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran |
![]() |
---|
Polemik Data Pendidikan Gibran Diubah di Situs KPU, Idham Holik: Masih Mendalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.