6 Caleg Mantan Koruptor di Banten dalam Pemilu 2024, Lengkap dengan Dapil dan Partainya

Berikut ini daftar enam calon anggota legislatif (caleg) mantan Koruptor di Banten dalam Pemilu 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Kompas
Ilustrasi koruptor 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar sembilan calon anggota legislatif (caleg) mantan Koruptor di Banten dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, terdapat enam caleg mantan koruptor di Banten.

Baca juga: Ini Daftar Caleg Petahana dan Pendatang Baru Populer: Ada Perwakilan Banten dan Henry Indraguna

Tujuh orang maju dalam Pileg DPRD Provinsi Banten

Mereka yaitu

Desy Yusandi

Agus M Randil

Aries Halawani

Jhony Husban

Dua caleg maju dalam Pileg DPRD Kabupaten Pandeglang

Mereka yaitu

Heri Baelanu

Dede Widarso

Untuk diketahui, KPU Banten menetapkan 1.333 caleg DPRD Banten

Baca juga: Profil 7 Sosok Mantan Narapidana yang Maju Caleg DPRD Banten pada Pemilu 2024

Berikut ini sosoknya

Desy Yusandi

DPRD Banten dari Partai Golkar Dapil Banten 8

Desy Yusandi terjerat kasus korupsi pembangunan Puskesmas pada di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012 dengan nilai proyek Rp 7,8 miliar.

Desy turut ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama suami mantan Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Desy pada 28 Januari 2016 dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan subsider oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Sidang yang dipimpin hakim Muhammad Sainal, Desy divonis 1 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, Desy dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 431.720.009,69 atau diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Agus Mulyadi Randil

DPRD Banten dari Partai Golkar Dapil Banten 11

Agus Mulyadi Randil merupakan mantan Kepala Inspektorat Banten yang terjerat kasus korupsi pengadaan lahan untuk kawasan Sistem Pertanian Terpadu (Sitandu) di Biro Umum dan Perlengkapan Banten pada 2009 dan 2010 senilai Rp 67 miliar.

Agus Randil divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dibacakan 24 November 2011

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banten, hukuman Agus M Randil dipotong menjadi 2 tahun.

Pembacaan putusan pada 18 April 2012.

Pada tingkat Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Kejari Serang, Agus M Randil dihukum 4,5 tahun sesuai putusan yang dibacakan ketua majelisnDjoko Sarwoko pada 24 Juli 2012.

Aries Halawani

DPRD Banten dari Partai NasDem Dapil Banten 2

Aries Halawani pada 2008 terjerat kasus korupsi Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan anggaran sebesar Rp 27,3 miliar.

Saat itu, Aries menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi Unit Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Aries oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Aries dijatuhi pidana penjara 2 tahun, dihukum membayar denda kepada Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada tingkat banding dan kasasi, hukuman Aries sesuai dengan vonis hakim Pengadilan Jakpus tanggal 24 Juni 2010.

Jhoni Husban

DPRD Banten dari Partai PBB Dapil Banten 12

Jhoni Husban merupakan mantan narapidan kasus korupsi proyek pembangunan pembangunan trestle pada Pelabuhan Kubangsari, Cilegon tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar.

Jhoni yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di proyek tersebu divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.

Heri Baelanu

DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil Pandeglang 1 dari Partai Golkar

Dede Widarso

DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil Pandeglang 5 dari Partai Golkar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved