Buka Lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024 di Banten: Kerja Sehari Gaji Jutaan Rupiah
Berikut ini informasi soal pengawas Tempat Pemungutan Sura (TPS) Pemilu 2024. Mulai Selasa (2/1/2024) ini, dibuka pendaftaran pengawas TPS.
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el);
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat pernyataan bermeterai yang memuat:
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing. Berikut caranya:
Datang ke sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing
Jangan lupa membawa syarat berkas
pengawas TPS Pemilu 2024
Melakukan pendaftaran sesuai arahan Panwaslu
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon langsung ke sekretariat atau via email sesuai kebijakan masing-masing Panwaslu Kecamatan.
Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:
Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
DLH Lebak Ungkap Alasan Tutup Permanen 2 TPS di Jembatan Keong dan Jembatan Dua |
![]() |
---|
2 TPS di Lebak-Banten Ditutup Permanen, Ini Lokasi Tempat Pembuangan Sampah Pengganti |
![]() |
---|
PSU Dimulai Besok. Ini Jumlah TPS di Kabupaten Serang Tetap 2.355 |
![]() |
---|
Warga Rangkasbitung Keluhkan Tempat Pembuangan Sampah di Jembatan Keong, Ini Jawaban DLH Lebak |
![]() |
---|
Antisipasi Penumpukan Sampah, Armada Truk Angkut di TPS Winong Tangerang Ditambah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.