Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024 di Banten
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pada Minggu (11/2/2024) per pukul 00.00 WIB merupakan masa tenang.
Peserta pemilu tidak lagi bisa berkampanye.
Baca juga: Caleg Demokrat di Kabupaten Serang Meninggal Dunia, KPU: Suara Sah Masuk ke Partai
Berdasarkan pemantauan di lokasi, petugas kepolisian, serta dibantu oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) membersihkan APK.
Dalam penertiban tersebut, Bawaslu menurunkan mobil truk dan Sky Lift miliki Dishub untuk menjangkau APK yang terpasang di bilboard.
"Hari ini Bawaslu didelapan kabupaten/kota secara serentak melakukan penertiban APK," kata Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal kepada TribunBanten.com di sela penertiban.
Ali menargetkan, pada tanggal 14 Februari 2024 atau hari pemungutan suara Pemilu sudah tidak ada lagi APK yang terpasang di pinggir jalan raya dan tempat lainnya.
"Kita lakukan penertiban sejak tadi pagi, istirahat dzuhur kemudian lanjut lagi sampai sore. Intinya tanggal 14 itu harus sudah bersih," ujar Ali.
Ali berharap pada 14 Februari, proses pemungutan suara, penghitungan, rekapitulasi dan lainnya dapat berjalan dengan baik.
"Mudah-mudahan tidak ada yang menjadi hambatan pada proses Pemilu kita," ungkap Ali.
Baca juga: Syarat dan Link Pendaftaran Loker PT Mayora Indah Penempatan Banten, Dibuka untuk Lulusan D4/S1
Sementara Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengungkap penertiban dilakukan di 13 ruas jalan yang dibolehkan untuk dipasang APK.
"Mudah-mudahan penertiban APK ini cepat selesai," katanya.
| Jadwal dan Agenda Gubernur dan Wagub Banten Sabtu Ini: dari Turnamen Padel hingga Agenda Keagamaan |
|
|---|
| Resmi Naik! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Banten Mulai Sabtu 18 April 2026 |
|
|---|
| Kapolda Banten Warning Pengusaha Tambang: Wajib Reboisasi atau Kena Sanksi |
|
|---|
| Pemprov Banten Ancam Dipotong Tunjangan Bagi ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan |
|
|---|
| Ratusan Pegawai Bapenda Banten dari Seluruh UPT Kumpul di Plaza Aspirasi, Ada Apa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Penertiban-APK-melanggar-sajkf.jpg)