Pemilik Tanah dan Modal DJHA Digugat ke PN Serang dengan Materi Surat Wasiat

Atma Wijaya anak dari pengelola Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) menggugat Sabarto Saleh ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Saksi tergugat saat memberikan keterangan di PN Serang, Rabu (13/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Atma Wijaya, anak dari pengelola Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) menggugat Sabarto Saleh ke Pengadilan Negeri atau PN Serang.

Sabarto saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA, digugat dengan materi surat wasiat yang dibuat oleh almarhum H Arif pada tahun 2009.

Kemudian penggugat menganggap, sertifikat tanah untuk lahan DJHA atas nama Sabarto Saleh disebut tidak sah.

Baca juga: Mudah! Ini 8 Cara Memilih Buah Durian yang Matang dan Manis

"Tergugat (Sabarto Saleh) digugat pada 8 Agustus 2023. Nanti saya kasih keterangan ketika sudah putusan," kata kuasa hukum Atma Wijaya, Alimsyah di PN Serang, Rabu (13/3/2024).

Pantauan TribunBanten.com, sidang gugatan sudah sampai pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Dalam sidang tersebut, tergugat menghadirkan tiga orang saksi.

Ketiganya yakni, H Agus Juhra pemilik lahan awal, Benny David Nicolaas, yang membangun saung adat manado yang menjadi objek DJHA dan mantan karyawan DJHA M Ikbal Saepullah.

Di hadapan Majelis Hakim, pemilik awal tanah yang dijadikan objek DJHA, H Agus Juhra mengatakan, bahwa tanah tersebut ia jual kepada Sabarto Saleh melalui perantara H Arif.

"Itu saya jual ke pak Barto seharga 250 juta pada tahun 2005. Luas tanahnya 1.500 meter," kata Agus saat memberi keterangan.

H Agus Juhra menjelaskan, awal mula tanah tersebut dijual ketika dia didatangi oleh almarhum H Arif, untuk merayu supaya tanah tersebut dijual kepada Sabarto Saleh.

"H Arif datang ke saya bahwa bosnya ingin tanah saya. Tapi saya bilang pikir-pikir dulu," ujar dia.

Tak lama kemudian, H Arif mendatangi dia kembali dan merayu kalau tanah tersebut dijual akan dijadikan tempat jualan durian.

"Saya dirayu terus-terusan sehingga mau menjual tanah itu. Karena dijanjikan ketika sudah dibeli, duriannya beli dari saya juga," ungkapnya.

Menurut H Agus Juhra pembayaran itu dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp30 juta, kemudian Rp145 juta dan terkahir Rp75 juta.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved