PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13, Berikut Isi dan Link Download PDF

Berikut ini informasi soal Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.

Editor: Glery Lazuardi
hai.grid.id
Ilustrasi gaji. Berikut ini informasi soal Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. 

Komponen THR dan Gaji ke-13 2024

1. THR PNS dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)

gaji pokok;

tunjangan keluarga;

tunjangan pangan;

tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

tunjangan kinerja

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: JADWAL Kerja PNS selama Ramadan 2024

2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

gaji pokok;

tunjangan keluarga;

tunjangan pangan;

tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi

pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved