PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13, Berikut Isi dan Link Download PDF
Berikut ini informasi soal Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.
kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
3. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas:
80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan umum; dan
tunjangan kinerja,
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
4. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD terdiri atas:
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi
pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan
kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Sederet Dampak Pemangkasan TKD bagi Pemkot Tangsel, Tunjangan ASN hingga Dana Hibah Dikurangi |
|
|---|
| ASN Pemkot Tangsel Siap-siap Gigit Jari, Gaji Bakal Ditunda Dua Bulan, dan TPP Dipangkas |
|
|---|
| Guru SD di Serang Diduga Telantarkan Anak Kandung hingga Alami Gangguan Jiwa |
|
|---|
| Daftar 27 Nama Pejabat Eselon II di Pemkab Serang Dilantik Hari Ini, Aber Nurhadi Jadi Kadindikbud |
|
|---|
| Rotasi-Mutasi Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Serang, Ini Daftar Lengkap Nama dan Jabatannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.