PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13, Berikut Isi dan Link Download PDF

Berikut ini informasi soal Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.

Editor: Glery Lazuardi
hai.grid.id
Ilustrasi gaji. Berikut ini informasi soal Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. 

kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

3. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas:

80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;

tunjangan umum; dan

tunjangan kinerja,

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.

4. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD terdiri atas:

80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

tunjangan keluarga;

tunjangan pangan;

tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi

pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan

kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved