Jual Sabu dan Obat Keras Lewat Medsos, 18 Pengedar di Serang Ditangkap

Sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras di Serang dan sekitarnya ditangkap.

Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras di Serang dan sekitarnya ditangkap.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, mengatakan pelaku terdiri dari kurir dan pengedar sabu ditangkap di lokasi berbeda.

"Untuk transaksi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon, ada juga yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram," tuturnya  kepada wartawan di kantornya, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: SBY Pamerkan Jagonya di Kampanye Akbar Partai Demokrat: Ingin Rakyat Sejahtera Pilih Prabowo-Gibran!

Upaya pengungkapan kasus itu dilakukan selama Januari 2024.

Mereka memeroleh barang haram dari Jakarta dan Tangerang lalu diedarkan kepada pemakai.

"Untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak," kata Candra.

Dari tangan tersangka, Satuan Reserse Narkoba Polres Serang mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan heksimer.

Mantan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten ini mengimbau masyarakat membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

"Siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas dia.

Baca juga: Saipul Jamil Full Senyum Usai Dibebaskan dan Dinyatakan Bersih dari Narkoba

Kasatreskoba AKP M Ikhsan menambahkan, 15 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sedangkan untuk pengedar obat keras, tiga tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Adapun ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya. 

Tulisan ini sudah tayang di Kompas.com berjudul Jual Sabu di Medsos, 18 Kurir dan Pengedar di Serang Banten Ditangkap

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/regional/read/2024/02/01/173106078/jual-sabu-di-medsos-18-kurir-dan-pengedar-di-serang-banten-ditangkap

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved