Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Rinciannya

Kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyorot perhatian publik.

Editor: Ahmad Haris
(Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 

TRIBUNBANTEN.COM - Publik Indonesia tengah dibuat heboh oleh kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pasalnya, kasus korupsi PT Timah tersebut melibatkan nama-nama pesohor tanah air.

Salah satunya adalah Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, yang menjadi salah satu nama terbaru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Sandra Dewi Berpeluang Terseret Kasus TPPU Korupsi PT Timah yang Menjerat Sang Suami

Selain itu, ada pula nama Helena Lim yang dikenal publiks sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK).

Korupsi ini juga menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya yang fantastis, mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.

Hitung-hitungan kerugian Rp 271 Triliun

Jumlah Rp 271 triliun tersebut merupakan angka kerugian lingkungan yang dihitung ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo.

Kasus korupsi di sektor tambang yang ditangani Kejaksaan Agung ini merusak kawasan hutan dan non hutan di Bangka Belitung (Babel).

"Total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 271.069.740.060," kata Bambang di Kejagung, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024) lalu.

Bambang merincikan, aktivitas tambang tersebut membuka lubang galian 170.363.064 hektar.

Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektar.

Dengan demikian, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektar.

Bambang juga menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved