Pilbup Serang
Hari Terakhir, Tidak Ada Bakal Calon Pasangan Perseorangan yang Daftar di Pilbup Serang
KPU Kabupaten Serang menutup penerimaan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Serang 2024.

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menutup penerimaan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Serang 2024.
KPU Kabupaten Serang membuka pendaftaran mulai dari 8-12 Mei 2024.
Baca juga: Inilah Sosok Calon Independen yang Serahkan Berkas Pendaftaran di Pilbup Tangerang
Namun, hingga hari Minggu kemarin atau hari terakhir pendaftaran,
tidak ada satu orangpun yang menyerahkan syarat dukungan.
Hal itu diungkap Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin.
"Tak ada yang meminta akses Silon atau menyerahkan syarat dukungan," ujarnya pada Senin (13/5/2024).
Padahal, pihaknya sudah mensosialisasikan syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Serang dari jalur perseorangan.
Baca juga: Daftar Kandidat yang Digadang Jadi Cagub Banten di Pilkada Serentak 2024
Dia menambahkan tujuan sosialisasi ini agar masyarakat atau orang yang ingin maju dari jalur perseorangan tahu syarat yang harus dipenuhi dan mekanismenya.
PSU Pilkada Serang: Bawaslu Larang Ada Aktivitas Kampanye |
![]() |
---|
Soal Safari Ramadan Bupati Tatu, Koalisi Paslon 01 Pilbup Serang Singgung Etika di Masa Ramadan |
![]() |
---|
Diduga Politisasi Safari Ramadan, Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu |
![]() |
---|
Begini Jurus KPU Kabupaten Serang Hadapi PSU Pilbup di Tengah Efesiensi Anggaran |
![]() |
---|
PENGUMUMAN: PSU Kabupaten Serang Bakal Digelar Sabtu 19 April 2025, Tidak Ada Kampanye |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.