Pilbup Serang

Hari Terakhir, Tidak Ada Bakal Calon Pasangan Perseorangan yang Daftar di Pilbup Serang

KPU Kabupaten Serang menutup penerimaan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Serang 2024.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Hari Terakhir, Tidak Ada Bakal Calon Pasangan Perseorangan yang Daftar di Pilbup Serang
Kolase Tribun Banten
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menutup penerimaan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Serang 2024. KPU Kabupaten Serang membuka pendaftaran mulai dari 8-12 Mei 2024. Namun, hingga hari Minggu kemarin atau hari terakhir pendaftaran, tidak ada satu orangpun yang menyerahkan syarat dukungan.

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menutup penerimaan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Serang 2024.

KPU Kabupaten Serang membuka pendaftaran mulai dari 8-12 Mei 2024.

Baca juga: Inilah Sosok Calon Independen yang Serahkan Berkas Pendaftaran di Pilbup Tangerang

Namun, hingga hari Minggu kemarin atau hari terakhir pendaftaran,
tidak ada satu orangpun yang menyerahkan syarat dukungan.

Hal itu diungkap Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin.

"Tak ada yang meminta akses Silon atau menyerahkan syarat dukungan," ujarnya pada Senin (13/5/2024).

Padahal, pihaknya sudah mensosialisasikan syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Serang dari jalur perseorangan.

Baca juga: Daftar Kandidat yang Digadang Jadi Cagub Banten di Pilkada Serentak 2024

Dia menambahkan tujuan sosialisasi ini agar masyarakat atau orang yang ingin maju dari jalur perseorangan tahu syarat yang harus dipenuhi dan mekanismenya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved