Pilbup Serang

Andika Hazrumy Berpeluang Lawan Kotak Kosong di Pilbup Serang, Butuh Berapa Suara untuk Menang?

Mantan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy berpeluang melawan kotak kosong di pemilihan bupati (Pilbup) Serang 2024

Editor: Glery Lazuardi
Kolase/TribunBanten.com
Mantan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy berpeluang melawan kotak kosong di pemilihan bupati (Pilbup) Serang 2024. Peluang politisi Partai Golkar itu cukup besar mengingat hingga kini belum ada nama-nama calon yang muncul di Pilbup Serang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy berpeluang melawan kotak kosong di pemilihan bupati (Pilbup) Serang 2024

Peluang politisi Partai Golkar itu cukup besar mengingat hingga kini belum ada nama-nama calon yang muncul di Pilbup Serang.

Ketua DPD Partai Demokrat Banten, Iti Octavia Jayabaya, memprediksi Andika Hazrumy akan melawan kotak kosong.

Hal itu disampaikan saat menyerahkan surat tugas kepada Andika Hazrumy untuk maju sebagai calon Bupati Serang.

Penyerahan surat tugas itu di kantor DPC Demokrat Kabupaten Serang pada Senin (3/6/2024).

Baca juga: Tujuh Nama Potensial Maju Pilkada Cilegon 2024, Termasuk Petahana Helldy Agustian

"Insya Allah tentunya koalisinya, Koalisi besar di kabupaten serang, jadi tidak ada lawan. Kayaknya ini lawan kotak kosong," kata Iti di DPC Demokrat Kabupaten Serang, Senin (3/6/2024).

Jika Andika Hazrumy melawan kotak kosong, berapa jumlah suara yang dibutuhkan untuk memenangkan Pilkada?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, negara mengakomodasi Pilkada yang hanya diikuti paslon tunggal dengan cara menghadirkan kolom/kotak kosong sebagai pilihan alternatif bagi masyarakat.

Kemudian, dalam Pasal 54D, diatur pemenang Pilkada dengan paslon tunggal harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari suara sah," bunyi pasal tersebut.

Artinya, baik kotak kosong maupun paslon tunggal harus meraih lebih dari 50 persen suara sah untuk menjadi memenangi Pilkada.

Kemudian, dalam Pasal 25 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemilihan Gubernur-Bupati-Walikota dengan Satu Pasangan Calon, diatur mekanisme yang berlaku jika kotak kosong memenangi Pilkada.

"Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya," bunyi aturan tersebut.

Jika kotak kosong memenangi Pilkada 2020, maka KPU setempat akan menggelar pemungutan suara ulang pada saat diadakan Pilkada serentak periode berikutnya.

Sebelum pemungutan suara ulang digelar, maka jabatan kepala daerah akan ditugaskan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai dengan Pasal 25 ayat 3.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved