Pemilu 2024
Penyandingan Suara Caleg DPR Ditunda Gegara Buntu, KPU Kota Serang: Nunggu Instruksi KPU RI
Proses penyandingan suara caleg DPR RI daerah pilih (Dapil) Banten II kembali ditunda.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Proses penyandingan suara caleg DPR RI daerah pilih (Dapil) Banten II kembali ditunda.
Penyebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tak menemukan solusi atas dinamika yang terjadi.
Kendati demikian, KPU Kota Serang telah meminta petunjuk ke KPU RI. Sebab, proses penyandingan melewati waktu yang ditentukan Mahkamah Konstitusi, yakni 30 hari.
Baca juga: Tegang! Saksi Partai Demokrat Ngamuk Bawa Keliling Palu Sidang Plano di KPU Kota Serang
"Ditunda tanpa batas yang ditentukan, sambil menunggu surat balasan dari KPU RI," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, Senin (8/7/2024) malam.
Diketahui, perebutan kursi DPR RI antara caleg PDIP Syarifah Ainun Jariyah dan caleg Demokrat, Nuraeni mengalami ketegangan hingga terjadi kericuhan.
Ketegangan terjadi karena saksi Partai Demokrat menolak dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan ulang suara di 74 TPS yang akan dilakukan KPU Kota Serang.
Mereka menilai hal tersebut tak sejalan dengan amar putusan MK yang meminta dilakukan penyandingan C hasil dan D hasil Kecamatan.
Sedangkan saksi dari PDIP menyoroti sikap KPU Kota Serang, yang tak membagikan dokumen C hasil penghitungan suara ulang kepada saksi.
Akibat hal itu, KPU Kota Serang mengalami kebuntuan sehingga rapat pleno beberapa kali di pending hingga waktu yang ditentukan MK terlewati.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, KPU Kota Serang meminta rapat pleno kembali ditunda sampai ada balasan surat dari KPU RI.
Sebab, kata dia, hingga saat ini masih ada perdebatan diantara saksi partai Demokrat dan PDIP selaku partai yang tengah bersengketa.
"KPU meminta waktu untuk dipending, sampai ada balasan surat yang diajukan oleh KPU Banten ke KPU RI, terkait apakah pleno ini dilaksanakan atau seperti apa," katanya.
Baca juga: Penyandingan Suara Caleg DPR RI Dapil Banten II Selesai, Demokrat dan PDIP Saling Klaim Menang
Sedangkan terkait batas waktu penyandingan yang terlewat, Agus Aan menganjurkan KPU untuk meminta waktu tambahan agar proses penyandingan bisa selesai.
"KPU mungkin akan meminta waktu ke MK bahwa amar putusan MK sudah dilaksanakan tapi waktu tidak mencukupi," pungkasnya.
| Bawaslu Kota Serang Ungkap Carut-Marut DPT Pemilu dan Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Ulang DPR RI Dapil Banten II, Caleg PDIP Sarifah OTW Senayan |
|
|---|
| Sosok Sarifah, Kader PDIP yang Singkirkan Nuraeni dalam Perebutan Kursi DPR RI Dapil Banten 2 |
|
|---|
| Berita Terkini: Unggul Tipis dari Demokrat, PDIP Menangi Perebutan Kursi DPR RI Dapil Banten II |
|
|---|
| BREAKING NEWS Perebutan Kursi DPR RI Dapil Banten II Dimenangkan PDIP, Unggul Tipis dari Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.