Breaking News

Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari Gegara Kasus Asusila

Hasyim Asy'ari diberhentikan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, secara tidak hormat.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari 

TRIBUNBANTEN.COM - Hasyim Asy'ari diberhentikan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, secara tidak hormat.

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU yang diteken Jokowi pada 9 Juli 2024.

"Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dalam keterangannya.

Baca juga: Penyandingan Suara Caleg DPR Ditunda Gegara Buntu, KPU Kota Serang: Nunggu Instruksi KPU RI

Menurut penjelasannya, pemecatan dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya.

Untuk diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito dalam sidang di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU.

Di sisi lain, KPU telah menindaklanjuti putusan itu dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU.

Penunjukan Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU dilakukan setelah pimpinan KPU menggelar rapat pleno pada Kamis (4/7).

Baca juga: KPU Kota Cilegon Petakan TPS Loksus pada Pilkada 2024

"Kami memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) dari Komisi Pemilihan Umum," kata Anggota KPU RI August Mellaz di kantor KPU RI, Kamis.

 

TRIBUNBANTEN.COM -

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved