Ketua RT dan RW di Kota Serang Nekat Jadi Timses pada Pilkada 2024, Ini Kata Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang memberikan peringatan keras kepada ketua RT dan RW, menjelang perhelatan Pilkada 2024.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang memberikan peringatan keras kepada ketua RT dan RW, menjelang perhelatan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan meminta Ketua RT dan RW untuk tidak terlibat politik praktis atau timses pada Pilkada 2024.
"RT/RW ini kan contoh di lingkungannya, sehingga dikhawatirkan menjadi polemik ketika mereka memihak ke calon tertentu," ujarnya kepada TribunBanten.com, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Gonjang-ganjing Duet Airin-Ade Sumardi di Pilgub Banten 2024, Ini Kata Politisi Golkar
Terlebih, kata Agus Aan, hal tersebut telah diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Kemudian, untuk di daerah ada Perda Kota Serang Nomor 8 Tahun 2013, dan Perwal Nomor 18 Tahun 2023.
"Aturan tersebut secara garis besar melaran RT dan RW menjadi timses atau anggota partai politik," ucapnya.
Adapun sanksinya, menurut Agus, menjadi kewenangan dari Pemerintah Daerah.
"Karena SK mereka itu yang mengeluarkan adalah kecamatan," ujarnya.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk lebih aktif dan bersikap partisipatif dalam pengawasan Pilkada.
"Berkaca pada Pilkada 2018, terdapat 111 laporan dan sampai ada kasus politik uang yang inkrah," ujarnya.
Apalagi pada pilkada, sanksi bagi penerima dan pemberi dalam praktik politik uang hukumanya lebih berat.
"pasalnya sanksi denda pelanggaran pemilu dan pilkada itu berbeda. Pada pemilu denda dibayarkan 48 juta, sementara pada Pilkada minimal 200 juta maksimal 1 Milyar," ujarnya.
Untuk itu, Bawaslu juga telah melakukan sosialisasi kepada perwakilan RT/RW yang ada di Kota Serang.
"Kemarin, kita sudah sosialisasi kepada 134 RT/RW sebagai perwakilan dari seluruh kelurahan, mengenai pengawas partisipatif " ujarnya.
Oknum ASN di Lebak Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Rekan Kerja saat Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Pastikan Persiapan PSU Kabupaten Serang Lancar, KPU RI Tinjau Gudang Logistik |
![]() |
---|
7 Calon Bupati di Bengkulu Diperiksa KPK, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Eks Gubernur Rohidin Mersyah |
![]() |
---|
Dapat Hibah Rp50 M di Pilkada 2024, KPU Lebak Diminta Kembalikan Sisa Anggaran Tak Terpakai |
![]() |
---|
KPU Ketar-ketir Cari Anggaran untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.