Ketua RT dan RW di Kota Serang Nekat Jadi Timses pada Pilkada 2024, Ini Kata Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang memberikan peringatan keras kepada ketua RT dan RW, menjelang perhelatan Pilkada 2024.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan meminta Ketua RT dan RW untuk tidak terlibat politik praktis atau timses pada Pilkada 2024. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang memberikan peringatan keras kepada ketua RT dan RW, menjelang perhelatan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan meminta Ketua RT dan RW untuk tidak terlibat politik praktis atau timses pada Pilkada 2024.

"RT/RW ini kan contoh di lingkungannya, sehingga dikhawatirkan menjadi polemik ketika mereka memihak ke calon tertentu," ujarnya kepada TribunBanten.com, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Gonjang-ganjing Duet Airin-Ade Sumardi di Pilgub Banten 2024, Ini Kata Politisi Golkar

Terlebih, kata Agus Aan, hal tersebut telah diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Kemudian, untuk di daerah ada Perda Kota Serang Nomor 8 Tahun 2013, dan Perwal Nomor 18 Tahun 2023.

"Aturan tersebut secara garis besar melaran RT dan RW menjadi timses atau anggota partai politik," ucapnya.

Adapun sanksinya, menurut Agus, menjadi kewenangan dari Pemerintah Daerah.

"Karena SK mereka itu yang mengeluarkan adalah kecamatan," ujarnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk lebih aktif dan bersikap partisipatif dalam pengawasan Pilkada.

"Berkaca pada Pilkada 2018, terdapat 111 laporan dan sampai ada kasus politik uang yang inkrah," ujarnya.

Apalagi pada pilkada, sanksi bagi penerima dan pemberi dalam praktik politik uang hukumanya lebih berat.

"pasalnya sanksi denda pelanggaran pemilu dan pilkada itu berbeda. Pada pemilu denda dibayarkan 48 juta, sementara pada Pilkada minimal 200 juta maksimal 1 Milyar," ujarnya.

Untuk itu, Bawaslu juga telah melakukan sosialisasi kepada perwakilan RT/RW yang ada di Kota Serang.

"Kemarin, kita sudah sosialisasi kepada 134 RT/RW sebagai perwakilan dari seluruh kelurahan, mengenai pengawas partisipatif " ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved