CPNS Kabupaten Lebak 2024: Formasi, Syarat, dan Dokumen Unggah

Berikut informasi soal Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lebak. Mulai Selasa 20 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Lebak membuka pendaftaran

|
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS 

LINK

sscasn.bkn.go.id.

Jadwal Pendaftaran CPNS

Tahapan dan pendaftaran CPNS 2024 secara lengkap bisa dilihat di bawah ini: 

Pengumuman Seleksi CPNS 2024: 19 Agustus-2 September 2024 

Pendaftaran Seleksi CPNS 2024: 20 Agustus-6 September 2024 

Seleksi Administrasi: 20 Agustus-13 September 2024 

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14-17 September 2024 

Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18-28 September 2024 

Masa Sanggah: 18-20 September 2024 

Masa Jawab Sanggah: 18-22 September 2024 

Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21-27 September 2024 

Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024 

Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024 

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024 

Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024 

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024 

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024 

Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024 

Penentuan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024 

Penentuan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024 

Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024 

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024 

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024 

Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024 

Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025 

Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025 

Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025 

Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025 

Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025 

Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025 

Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025 

Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.

Cara Cek Formasi CPNS 2024

Masyarakat yang ingin mengetahui formasi apa saja yanng tersedia dalam pendaftaran CPNS 2024 bisa mengakses laman SSCASCN. 

Di laman tersebut, terdapat menu ASN Karier yang menampilkan jumlah kebutuhan CPNS dan jenjang pendidikan. 

Berikut cara melihat formasi CPNS 2024: 

Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ 

Tunggu beberapa saat sampai laman menampilkan fitur ASN Karier 

Pilih tingkat pendidikan, seperti sarjana, magister, doktor, dan lain sebagainya 

Klik program studi atau jurusan 

Ketikkan nama instansi Klik “CPNS” 

Klik “Cari”.

Syarat Pendaftaran CPNS

Pemerintah telah mengatur syarat umum pendaftaran CPNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. 

Namun, untuk syarat khusus biasanya menunggu informasi lebih lanjut dari masing-masing instansi, seperti minimal tinggi badan, larangan bertato atau bertindik, maupun pengalaman kerja. 

Merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017, berikut syarat pendaftaran CPNS

Warga Negara Indonesia 

Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar 

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih 

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri 

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis 

Memiliki kualifikasi jabatan yang sesuai dengan persyaratan jabatan 

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar 

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan 

persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved