Pilkada Pandeglang
Pencatutan NIK Syarat Dukungan Calon Independen di Pilkada Pandeglang, Ini Kata Uday Suhada
Bakal Calon Bupati Pandeglang, Udaya Suhada merespon dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) syarat dukungan calon independen.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
KPU RI
Bakal Calon Bupati Pandeglang, Udaya Suhada merespon dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) syarat dukungan calon independen.
Sementara Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nur Azizah membantah tak melakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah warga.
"Semua dikunjungi dan dikonfirmasi perihal status dukungan. Adapun jika merasa dicatut bisa melaporkan ke Bawaslu," katanya.
Ia menduga warga yang NIK nya dicatut tersebut tidak bisa ditemui saat dilakukan verifikasi faktual. Namun hal itu dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) syarat dukungan.
"Berarti kategori tidak bisa ditemui. Status dukungan TMS," pungkasnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Pandeglang
Bawaslu Pandeglang Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Pandeglang, Terima Dua Laporan Politik Uang Saat Masa Tenang |
![]() |
---|
Unggul Quick Count Pilkada Pandeglang, Kubu Dewi-Iing Bongkar Strategi Pemenangan |
![]() |
---|
KPU Pandeglang Targetkan Angka Partisipasi Pilkada 2024 Capai 75 Persen |
![]() |
---|
Didampingi Dua Anaknya, Cabup Pandeglang Dewi Setiani Nyoblos di TPS 4 Pamagersari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.