Pilkada 2024

Berbeda dari Pemilu 2024, Honor Pengawas TPS Pilkada 2024 Berkurang, Segini Besarannya

Bawaslu Kota Serang telah resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), untuk Pilkada 2024, dibuka pada 12 - 28 September 2024.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), untuk Pilkada 2024.

Pendaftaran dibuka pada 12 - 28 September 2024.

Adapun jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan adalah sebanyak 992 orang. 

Baca juga: Bawaslu Kota Serang Buka Rekrutmen Sebanyak 992 Pengawas TPS, Berikut Informasi Lengkapnya!

Jumlah tersebut berkurang dibanding Pemilu 2024, yang jumlahnya mencapai dua kali lipat. 

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan menjelaskan, pengurangan tersebut akibat perbedaan jumlah pemilih dalam 1 TPS.

 

"Kalau Pemilu 2024 kemarin kita ada 1.800an TPS, sekarang menjadi 992," ujarnya kepada TribunBanten.com, Jumat (13/9/2024).

"Hal itu karena untuk Pemilu jumlah pemilih 1 TPS nya maksimal 300 orang. Sedangkan untuk Pilkada itu lebih banyak, yakni 600 orang," lanjutnya. 

Menurut Agus, pengurangan jumlah TPS tidak hanya terjadi di Kota Serang, tapi seluruh Indonesia. 

"Rata-rata pengurangannya hampir 50 persen, akibat pemadatan jumlah pemilih di TPS tersebut yang mencapai dua kali lipat," ujarnya. 

Selain pengurangan jumlah TPS, honorarium nya juga berkurang. Jika dibandingkan dengan Pemilu 2024.

"Sebelumnya saat Pemilu 2024 honornya itu Rp 1 juta, tapi untuk Pilkada ini honornya Rp 800.000," ujarnya. 

Agus menyebut, hal tersebut karena anggaran Pilkada harus menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain juga ada beberapa ketentuan lain.

Baca juga: Pandeglang dan Lebak Paling Banyak TPS Rawan Kericuhan

"Yakni ketentuan Menteri Keuangan, dan Surat Keputusan (SK) Bawaslu RI Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024," jelasnya. 

Atas dasar tersebut, maka dimungkinkan terjadi penyeragaman honorarium di seluruh Indonesia. 

"Perbedaannya mungkin terjadi di operasional, dan satuan biaya minimal masing-masing wilayah," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved