Vonis Bebas Terdakwa Perburuan Badak Jawa, Dua Hakim PN Pandeglang Dilaporkan ke KY

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pandeglang Dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang ke Komisi Yudisial.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Wartakotalive.com
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pandeglang melaporkan Pandji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve ke Komisi Yudisial. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pandeglang melaporkan Pandji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve ke Komisi Yudisial.

Dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang tersebut dilaporkan, karena memberikan vonis bebas pada terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy di kasus perburuan Badak Jawa.

Dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang dengan nomor 93 Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl, Willy dianggap tidak terlibat oleh hakim.

Baca juga: Oknum ASN Dinkes Pandeglang Dilaporkan Mantan Kekasih Gegara Paksa Lakukan Aborsi

Ketua Bidang Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup HMI Pandeglang, Agung Lodaya menilai putusan tersebut kontrovesial.

Sebab kata Agung, jika dilihat dari bukti serta keterangan saksi-saksi, Willy terbukti terlibat sebagai penghubung dalam jual beli cula Badak Jawa.

"Kami menduga telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut," kata Agung, Jumat (20/9/2024).

Agung berharap Komisi Yudisial dapat secepatnya menindak lanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada hakim terlapor.

"Mudah-mudahan Komisi Yudisial bisa objektif dan memberikan sanksi tegas kepada terlapor," ungkapnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan Hafit mengaku janggal atas putusan Hakim tersebut. 

Kejanggalan itu terlihat dari perbedaan pendapat antara Hakim Ketua dan Anggota. 

Baca juga: Polda Banten Ungkap Peran 14 Pemburu Badak Jawa di TNUK

Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas berpendapat bahwa Willy terbukti memuluskan transaksi cula Badak Jawa.

Sedangkan hakim anggota yakni, Pandji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve berpendapat bahwa Willy tidak terbukti.

"Kita ajuin kasasi, karena putusan hakim janggal. Bahkan Hakim Ketua berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan hakim anggota," kata Wildan.

Menurut Wildan, kasasi saat ini sedang berproses di Mahkamah Agung, ia berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan tersebut.

"Kita tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung, sekarang dua hakim anggota yang memvonis bebas Willy sudah pindah tugas," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved