Pilkada Kota Cielgon

Cawalkot Cilegon Diimbau untuk Tidak Berkampanye di Tempat-tempat yang Dilarang

Masa kampanye pemilihan Pilkada 2024 di Kota Cilegon, sudah dimulai sejak tanggal 25 September 2024 dan berakhir hingga 23 November 2024.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Susasan kantor Bawaslu kota Cilegon 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Masa kampanye pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kota Cilegon, sudah dimulai sejak tanggal 25 September 2024 dan berakhir hingga 23 November 2024.

Dalam pelaksanaannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengimbau kepada seluruh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk tidak melakukan kampanye di sejumlah lokasi yang dilarang.

"Seperti di lingkungan pendidikan, rumah sakit, mushola atau masjid itu tidak diperbolehkan dilakukan kampanye," ujar Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari saat ditemui di kantornya, Kamis (26/9/2024).

Baca juga: PROFIL Bonnie Triyana, Politisi PDIP Jadi Anggota DPR RI Terpilih Gantikan Tia Rahmania

Selain itu, larangan kampanye juga berlaku di tempat-tempat lembaga pemerintahan atau fasilitas negara.

Para pasangan calon diperbolehkan melakukan kampanye di manapun, asal tidak di tempat-tempat yang dilarang tersebut.

"Karena sudah diatur di PKPU (peraturan komisi pemilihan umum,-red), nanti juga disiapkan tempat kampanye terbuka," katanya.

Alam menyebut, KPU telah memberikan fasilitas tempat untuk melakukan kampanye yang dipilih di setiap kecamatan.

Sehingga para pasangan calon bisa memanfaatkan fasilitas tersebut untuk digunakan sebagai tempat kampanye.

Apabila ada pasangan calon atau tim penduduk yang melakukan aksi kampanye di tempat yang dilarang.

Alam menegaskan bahwa pihaknya akan menindak itu sesuai peraturan yang berlaku.

"Kalau itu melanggar sesuai peraturan yang berlaku itu pasti akan dikenakan sanksi," katanya.

Dimulai dari melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

Sampai dengan pembuktian apakah terbukti atau tidak dalam dugaan pelanggaran.

"Jika ditemukan ataupun dilaporkan masyarakat akan ada prosesnya nanti, intinya kami akan menindak tegas apapun pelanggaran yang ada," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved