Pilkada Kota Cielgon

Hari Pertama Masa Kampanye, Bawaslu Cilegon Belum Melihat Pergerakan 3 Paslon Berkampanye

Bawaslu Kota Cilegon mengungkapkan belum melihat adanya pergerakan sejumlah pasangan calon kepala daerah di Cilegon melakukan kampanye.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengungkapkan belum melihat adanya pergerakan sejumlah pasangan calon kepala daerah di Cilegon melakukan kampanye. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengungkapkan belum melihat adanya pergerakan sejumlah pasangan calon kepala daerah di Cilegon melakukan kampanye.

Masa kampanye pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2024, sudah dimulai sejak tanggal 25 September 2024 dan berakhir hingga 23 November 2024.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari menyebut pihaknya belum mendapatkan laporan adanya pasangan calon melakukan kampanye.

Baca juga: Ini Alasan DPP PDIP Gagal Dilantik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Jadi Anggota DPR RI

"Di hari pertama kemarin, belum terlihat beberapa paslon atau dari tiga paslon itu maupun dari paslon gubernur melakukan kampanye, saya kira paslon ini belum ada gerakan terkait kampanye," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Kamis (26/9/2024).

Alam mengajak masyarakat Cilegon, apabila melihat pasangan calon melakukan di tempat-tempat terlarang.

Supaya melaporkan hal itu ke pihak Bawaslu Cilegon atau Panwascam setempat.

Ia juga menyebut, ada beberapa hal yang perlu diantisipasi atau dilakukan pencegahan di masa kampanye.

Pertama yaitu memperhatikan ruang-ruang atau tempat kampanye.

"Karena kampanye nanti ada rapat umum ada rapat terbatas, ada metode-metode rapat lainnya, yang tentunya tidak melanggar undang-undang yang berlaku atau peraturan PKPU," ujarnya.

Selain itu, ketika waktunya melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga harus dilakukan sesuai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

"Kami harap para paslon dan tim itu mematuhi semua aturan dari keputusan PKPU," katanya.

"Baik itu dari segala macam alat peraga, tempat-tempat kampanye dan tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye, serta ASN dan sebagainya itu mohon di perhatikan juga agar tidak melanggar," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved