Bantuan Keuangan untuk Parpol Masuk ke Dalam Paripurna DPRD Kota Serang Tentang Raperda Usul

DPRD Kota Serang baru saja menggelar rapat paripurna, dalam agenda penjelasan dan penyampaian Raperda usul, Selasa (12/11/2024).

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Suasana rapat paripurna tentang Raperda usul, Selasa (12/11/2024). 

5. Bantuan keuangan terhadap partai politik.

Dirinya mengaku, memberikan apresiasi terkait usulan yang dilakukan oleh jajaran DPRD Kota Serang

"Sebab itu merupakan tugas konstitusional dari teman-teman legislatif," ujarnya kepada wartawan. 

Nanang mengatakan, Raperda tersebut akan melalui beberapa proses, mulai dari pembicaraan tingkat 1, hingga tingkat 2.

"Nanti dibahas juga setelah pembentukan pansus, bertemu dengan tim asistensi, disetujui bersama, dan keputusan akhir itu ada di paripurna," ungkapnya.

Saat ditanya perihal, Raperda usul terkait bantuan keuangan terhadap partai politik, Nanang menjawab, hal itu adalah amanat dari aturan perundang-undangan. 

"Nanti kan dihitung berdasarkan perolehan jumlah suara Pemilu dari masing-masing partai," ucapnya. 

Baca juga: DPRD dan Pemkot Cilegon Gelar Rapat Pembahasan APBD 2024 di Jakarta

"Teknisnya nanti per satu suara berapa Rupiah, itu nanti dibahas bersama-sama. Tentu tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Meskipun tahun sebelumnya sudah ada usulan, Nanang mengatakan hal ini bisa jadi aturan terbaru.

"Jadi bisa meningkat atau seperti apa, itu nanti kita bahas bersama-sama," tandasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved